Kasus KM Juwita Memanas! BAIN HAM RI Kalbar Minta KSOP Selidiki PT Marina Express dan Dugaan TKA Ilegal - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus KM Juwita Memanas! BAIN HAM RI Kalbar Minta KSOP Selidiki PT Marina Express dan Dugaan TKA Ilegal

Tuesday, 10 March 2026
Diduga Langgar Jalur Pelayaran, PT Marina Express Dilaporkan BAIN HAM RI Kalbar

Investigasi.WARTAGLOBAL.id
,Kalbar,Pontianak – Dewan Pimpinan Wilayah BAIN HAM RI Kalimantan Barat mendesak aparat berwenang segera mengusut dugaan pelanggaran aturan pelayaran yang melibatkan kapal milik PT Marina Express. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin C.L.A, saat mendampingi pemilik kapal KM Juwita, Dedi Darmawan, melaporkan kasus tersebut ke Kantor KSOP Pontianak, Selasa (10/3/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika kapal milik PT Marina Express diduga melintas di jalur yang tidak semestinya hingga menimbulkan dampak terhadap aktivitas pelayaran di wilayah tersebut. BAIN HAM RI Kalbar menilai kejadian tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan keselamatan dan tata kelola pelayaran.

Syafriudin menegaskan bahwa seluruh aktivitas pelayaran telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap operator kapal wajib mematuhi jalur dan prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, kapal milik PT Marina Express diduga beroperasi di wilayah sungai, padahal jalur operasionalnya seharusnya berada di laut.

“Ini bukan persoalan sepele. Jalur pelayaran sudah diatur jelas oleh negara. Jika kapal laut masuk ke wilayah sungai tanpa memperhatikan keselamatan kapal lain, itu berpotensi membahayakan dan jelas melanggar aturan,” tegas Syafriudin kepada wartawan usai membuat laporan resmi.

Ia juga menyoroti bahwa kasus ini sebelumnya telah melalui dua kali upaya mediasi. Mediasi pertama difasilitasi oleh KSOP Pontianak, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Sementara mediasi kedua gagal terlaksana karena tidak adanya pertemuan antara pihak-pihak terkait. Kondisi tersebut membuat pihak korban memilih menempuh jalur hukum.

Dalam keterangannya, Syafriudin mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 109 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap kapal wajib memperhatikan keselamatan pelayaran dan tidak boleh membahayakan kapal lain. Selain itu, ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian Pasal 8 yang mengatur kewenangan pemerintah dalam menetapkan alur dan tata lalu lintas kapal.

BAIN HAM RI Kalbar menilai KSOP Pontianak tidak hanya berfungsi sebagai penerbit izin berlayar, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan hingga pencabutan izin jika terjadi pelanggaran serius. Oleh karena itu, mereka meminta agar KSOP bersikap tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Marina Express.

“Jika terbukti melanggar aturan, kami meminta izin berlayar PT Marina Express dicabut sementara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan. Jangan sampai keselamatan pelayaran dikorbankan,” kata Syafriudin.
Tak hanya soal pelayaran, BAIN HAM RI Kalbar juga menyoroti dugaan persoalan lain yang dinilai tidak kalah serius, yakni terkait keberadaan tenaga kerja asing yang diduga dibawa oleh kapal PT Marina Express menuju perusahaan PT KAN.

Syafriudin meminta pihak Imigrasi segera melakukan inspeksi mendadak terhadap PT KAN untuk memastikan legalitas dokumen para pekerja asing tersebut. Menurutnya, jika benar terdapat tenaga asing yang masuk tanpa dokumen keimigrasian yang sah, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya investor dan pekerja asing yang dibawa menggunakan kapal tersebut menuju PT KAN. Kami meminta pihak imigrasi segera melakukan sidak untuk memastikan apakah mereka memiliki dokumen resmi atau tidak,” ujarnya.

BAIN HAM RI Kalbar berharap seluruh instansi terkait, mulai dari KSOP hingga Imigrasi, dapat bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga keselamatan pelayaran sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan terjadi di wilayah Kalimantan Barat.[Andi S]