INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id - Redaksi hari ini Rabu, 01 April 2024, menerima surat dengan perihal Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Provinsi Lampung.
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Kota Bandar Lampung yang beralamat Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Surat berkop Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai itu di kirim dari Kota Bandar Lampung, Tertanggal 18 Maret 2024 ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Investigasi Warta Global di Jakarta dengan nomor surat No : 316/021003/32/KL/III/2024
Dalam surat tersebut yang dikirimkan oleh Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebanyak 8 point terkait, 7 Pemberitaan Yang Masing-masing Yaitu:
1. Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 dengan judul ;
“Salah satu kampus di Lampung Terima Akreditasi "Baik" atau "C", Mahasiswa dan Calon PNS Terdampak”
2. Pada hari Jumat, 1 Maret 2024 dengan judul ;
“Salah Satu Rektor di Lampung Tak Paham Alur Akreditasi, Mahasiswa Dibingungkan”
3. Pada hari Rabu, 28 Februari 2024 dengan judul ;
“Larangan Rektor Rangkap Jabatan untuk Cegah Konflik Kepentingan dan Kebebasan Akademik”
4. Pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dengan judul ;
“Akreditasi Prodi MM Turun, Pihak Yayasan Terkesan Lari dari Tanggung Jawab.”
5. Pada hari Senin, 18 Maret 2024 dengan judul ;
“Diduga Terjadi Mismanajemen dan Penyelewengan Anggaran pada Salah Satu Universitas di Kota Bandar Lampung.”
6. Pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 dengan judul ;
“Pejabat LLDIKTI Wilayah II Angkat Bicara : Rektor di lampung belum paham mengenai akreditasi program studi.”
7. Pada hari Selasa, 19 Maret 2024 dengan judul ;
“Diduga Terjadi Penyelewengan Dana KIP di Salah Satu Universitas di Bandar Lampung.”
Berikut ini Redaksi investigasi.wartaglobal.id memuat secara utuh Hak Jawab dan Hak Koreksi yang tertuang dalam surat tersebut.
Dengan hormat
Media online investigasi warta global, akhir-akhir ini banyak menerbitkan tulisan yang secara tidak langsung terkait dengan Yayasan Pendidikan Saburai dan Universitas Sang Bumi ruwa jurai.
Menyikapi tulisan tersebut Kami ingin menyampaikan sebagai berikut:
1. Berita tersebut memang tidak menyebutkan nama yayasan pendidikan dan perguruan tinggi kami dan nama rektornya, tetapi tulisan tersebut memuat gambar kegiatan Universitas Saburai, dan gambar ruangan dan gedung Universitas Saburai.
2. Pembuatan gambar gedung, gambar ruangan dan foto kegiatan kami, serta beberapa hal yang ditulis tersebut secara jelas yang dimaksud tulisan tersebut, adalah perguruan tinggi Universitas Saburai.
3. Sebut lebih bersifat opini penulisnya, karena tidak ada konfirmasi kepada kami dan isinya sangat tendisius.
4. Tulisan tersebut dapat menimbulkan image negatif terhadap Universitas Saburai dan sangat merugikan Universitas Saburai. Sebagian besar merupakan opini, karena narasumber anda tidak jelas.
5. Kami juga menilai, cara tulisan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistik.
6. Kami kuatir media ini hanya dijadikan sebagai alat bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencapai kepentingan tertentu.
7. Kami sangat menyayangkan, jika sebuah media yang seharusnya memiliki tujuan yang mulia, justru digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
8. Karena tulisan tersebut, sangat merugikan dan mencoreng nama baik yayasan pendidikan Saburai dan Universitas Sang Bumi ruwa jurai.
Jawaban Hak Jawab dan Hak Koreksi ;
Terkait dengan surat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai , Redaksi sudah melakukan Koreksi pada berita yang di tayangkan.
Dimana judul sebelumnya
“Salah satu kampus di Lampung Terima Akreditasi "Baik" atau "C", Mahasiswa dan Calon PNS Terdampak”
Menjadi judul dan link berita
Dimana judul sebelumnya
“Salah Satu Rektor di Lampung Tak Paham Alur Akreditasi, Mahasiswa Dibingungkan”
Menjadi judul dan link berita
"Rektor yang tidak paham Alur Akreditasi bisa berdapak terhadap Kinerja Universitas."
Dimana judul sebelumnya, Sudah Sesuai
“Larangan Rektor Rangkap Jabatan untuk Cegah Konflik Kepentingan dan Kebebasan Akademik”
Dimana judul sebelumnya, Sudah Sesuai (Dalam Tulisan Kami sudah Kami sampaikan)
“Akreditasi Prodi MM Turun, Pihak Yayasan Terkesan Lari dari Tanggung Jawab.”
Dimana judul sebelumnya, Sudah Sesuai
Dimana judul sebelumnya, Sudah Sesuai
Dimana judul sebelumnya, Sudah Sesuai
“Diduga Terjadi Penyelewengan Dana KIP di Salah Satu Universitas di Bandar Lampung.”
Catatan:
Terkait pemberitaan yang bersifat opini, kami dengan sadar bahwa tugas yang kami jalani sudah sesuai
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Terkait sumber informasi kami menolak karna kami juga berdasarkan panduan merahasiakan Nara Sumber selama yang bersangkutan meminta demi menjaga Kode etik jurnalis.
Dasar Bisa Di Lihat, Klik Link dibawah ini:
1. FAQ (Frequently Asked Questions) Dewan Pers
2. https://dewanpers.or.id/kontak/faq/start/30
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment