Polres Lutim Tanggapi Surat LHI, RE Tersangka Kasus Penganiayaan Di Pakumanu Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejaksaaan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Polres Lutim Tanggapi Surat LHI, RE Tersangka Kasus Penganiayaan Di Pakumanu Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejaksaaan

Tuesday, 22 April 2025


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Pengusutan kasus Penganiayaan yang menimpa RO (49) warga Dusun Puncak Indah Desa Balambano Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulsel memasuki babak baru. Kini berkas perkara tersangka RE alias MA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (21/04/25). 

Sebelumnya, DPP Lembaga Advokasi HAM INDONESIA (LHI) melakukan persuratan ke Kapolres Luwu Timur untuk Permintaan Keterbukaan Informasi Penanganan Kasus Penganiayaan yang terjadi di Pakumanu Desa Balambano Kecamatan Wosupunda pertanggal 10 April 2025,

Tidak butuh waktu lama melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur menanggapi surat tersebut dengan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke korban RO, hari ini (Sanin) 21 April 2025,

Adapun Isi SP2HP Nomor : B/22/IV/1.6/Reskrim yang terima oleh RO selaku korban menjadi rujukan atas Berkas perkara yang dilaporkan RO terhadap tersangka RE alias MA dianggap memenuhi syarat untuk dilimpahkan (Tahap I)  ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Umum DPP LHI Arham MSi La Palellung dalam keterangan tertulisnya kepada media mengatakan bahwa, " Kami apresiasi kinerja penyidik polres telah menanggapi surat yang telah kami layangkan beberapa hari yang lalu dengan mengirimkan sp2hp kepada korban RO, " Ungkap Arham 

Menurut Arham, " meskipun apa yang disampaikan oleh penyidik masih menimbulkan pertanyaan besar dimana didalam SP2HP penyidik tidak menyampaikan bahwa terhadap tersangka dugaan penganiayaan (RE alias MA) juga dilakukan penahanan atau tidak," ungkap La Palellung

" Semestinya penyidik menyampaikan hal tersebut agar keterbukaan dalam perkara ini terlaksana sesuai aturan yang berlaku" imbuh La Palellung 

Ungkapan La Palellung atas adanya laporan dari Tim LHI di Luwu Timur bahwa telah melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur, terkait berkas pelaku RE alias MA dari penyidik Polres Lutim telah diterima per tanggal 16 April 2025,

Sesuai KUHAP JPU mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas selanjutnya 7 hari berikutnya merupakan waktu tambahan apabila berkas masih dianggap belum lengkap.

" jadi kita tunggu saja bagaimana hasil dari kejaksaan nantinya," kunci Arham La Palellung..

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment