Jumat, 18 April 2025,
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Watampone, Ambo Tuo, justru memilih bungkam. Bukannya memberikan klarifikasi sebagaimana mestinya, ia dikabarkan menolak bertemu dan bahkan disebut-sebut tengah merancang tuntutan balik terhadap pihak-pihak yang mengungkap dugaan tersebut.
Sikap tertutup ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya di sektor pendidikan yang sejatinya harus menjunjung tinggi nilai keterbukaan informasi.
Ironisnya, sebelumnya (AT) sempat bertindak arogan dengan menendang meja dan mengusir Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulawesi Selatan, yang datang untuk mengklarifikasi penggunaan dana BOS secara baik-baik.
“Kami datang membawa data dan itikad baik, bukan tuduhan kosong. Tapi yang kami terima adalah perlakuan premanisme dari seorang pejabat pendidikan,” ujar Syarkawi, (15/4/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran LAN Sulsel melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), SMPN 4 Watampone menerima kucuran dana BOS fantastis sebesar Rp942 juta lebih pada tahun anggaran 2021. Namun, dugaan kuat muncul karena tidak ada korelasi nyata antara jumlah dana yang diterima dengan hasil atau output fisik di lapangan.
Tak hanya itu, realisasi dana BOS tahun 2024 pun hingga kini masih buram, tanpa laporan yang dapat diakses publik. Dugaan markup, proyek fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan mencuat seiring berbagai kejanggalan yang ditemukan.
LAN Sulsel dan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah melayangkan desakan resmi kepada Inspektorat Bone, Kejaksaan Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan.
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengarah pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau sarana dalam pengelolaan keuangan negara.
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja jurnalistik dan melarang segala bentuk intimidasi terhadap media.
Dalam perkembangan terbaru, komunikasi hanya dilakukan melalui Bendahara sekolah, Fadli. Ia menyampaikan bahwa Kepala Sekolah ingin agar persoalan ini “dihentikan dulu” dan mencari “solusi terbaik”. Namun tak lama kemudian, sikap Kepala Sekolah kembali berubah: menolak bertemu, menolak klarifikasi, dan justru dikabarkan menyiapkan langkah hukum untuk menggugat pihak pelapor dan media.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSP3M GEMPAR, Drs. Saleh, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi konsekuensi hukum apa pun demi membela transparansi dan hak publik.
“Silakan gugat kalau merasa dirugikan. Tapi jangan pernah mencoba membungkam suara masyarakat dan pers yang sah secara konstitusional. Ini negara hukum. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut buka data?” tegas Saleh.
Pihaknya juga menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke APIP, Ombudsman, kapolda, kejati Sulawesi Selatan, hingga KPK agar proses hukum berjalan secara objektif dan menyeluruh.
Catatan Redaksi: Redaksi tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ruang klarifikasi selalu terbuka bagi pihak Kepala Sekolah SMPN 4 Watampone.
Namun segala bentuk upaya intimidasi hukum terhadap media dan LSM hanya akan mencederai demokrasi dan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
*Tim Redaksi*.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment