Peredaran Miras di Coffe Bungalow 02 Terus Berlangsung, Abaikan Instruksi Tegas Bupati Bassam Kasuba - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Peredaran Miras di Coffe Bungalow 02 Terus Berlangsung, Abaikan Instruksi Tegas Bupati Bassam Kasuba

Sunday, 13 April 2025
Hal-Sel, INVESTIGASI. — Meskipun Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat razia di sejumlah titik rawan peredaran minuman keras (miras), kenyataannya praktik ilegal tersebut masih marak terjadi di beberapa titik tempat hiburan malam. Minggu, 13/04/2025.

Instruksi Bupati Bassam yang disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pekanan bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung pada Selasa, 9 April 2025. Dalam rapat itu, Bupati menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap peredaran miras, khususnya di tempat-tempat hiburan malam, kafe, penginapan, dan rumah kos.

Sementara itu Salah satu tempat hiburan malam yang menjadi sorotan saat sejumlah wartawan melakukan investigasi terdapat Coffe Bungalow 02 milik Tong San, yang diketahui secara terang-terangan masih mengedarkan miras kepada pengunjung, tepatnya pukul 15.13 wit (13/04). 

Padahal jelas kiranya, langkah penertiban yang kian berlangsung bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku peredaran miras harus dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh, dengan melibatkan Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

“Perintah penindakan ini berlandaskan Pasal 3 Perda Nomor 9 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pengawasan terhadap minuman keras dilakukan oleh kepala daerah, dibantu oleh tim pengawasan dan penertiban,” jelas Bassam.

Namun sayangnya, meskipun perintah tersebut sudah dilayangkan secara resmi, pelanggaran masih tetap terjadi. Coffe Bungalow 02 yang terletak di kawasan strategis pusat kota Labuha, diduga kuat masih menjadi tempat favorit konsumsi miras, bahkan hingga larut malam. 

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah karena aktivitas tersebut kerap diiringi keributan dan musik keras yang mengganggu ketenangan lingkungan.“Kami heran, kenapa tempat itu tidak pernah tersentuh razia. Padahal semua orang tahu mereka jual miras. Kadang ribut sampai tengah malam,” ujar seorang warga Labuha.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh tokoh masyarakat dan pemuka agama yang meminta Pemkab bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. “Kalau sudah ada Perda, jangan hanya jadi hiasan. Pemerintah dan Satpol PP harus hadir menegakkan aturan, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan,” kata Ustaz Harun, salah satu tokoh agama setempat.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Coffe Bungalow 02, yang berlokasi strategis di jantung kota Labuha, justru seolah kebal hukum. Dari pantauan wartawan di lokasi, pengunjung dapat dengan mudah memesan berbagai jenis miras, baik yang lokal maupun impor, tanpa adanya pengawasan ketat dari aparat berwenang.

Sementara itu, Bupati Bassam Kasuba melalui Humas Pemkab Hal-Sel kini dalam upaya konfirmasi agar memanggil Kepala Satpol PP dan melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan instruksi yang telah di keluarkan hingga berita ini ditayangkan. 

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment