Labuha, INVESTIGASI MALUT - Proses penyelidikan kasus pemukulan terhadap dua anggota Polres Halmahera Selatan terus bergulir. Hingga tanggal 10 April 2025, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, masing-masing berinisial KB dan DT. Keduanya diperiksa terkait insiden pemukulan terhadap Bripda M. Reza Pratama dan Briptu Zulfitrah Sangadji yang terjadi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Investigasi Warta Global, insiden bermula saat kedua personel Polres tersebut mendatangi Dusun Kailaka, Desa Yaba, dalam rangka penyelidikan laporan orang hilang. Namun, kedatangan mereka justru menimbulkan ketegangan di tengah warga, yang berujung pada aksi kekerasan terhadap kedua anggota kepolisian itu.
Lima Tersangka Ditetapkan, Kuasa Hukum Dampingi Tiga
Pihak Polres Halmahera Selatan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dari lima orang tersebut, hanya tiga yang didampingi oleh tim kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.
“Kami menangani tiga orang tersangka sesuai kuasa yang diberikan. Kami tegaskan, proses hukum harus dijalankan secara adil, terbuka, dan proporsional,” ujar kuasa hukum Amir A. Bopo didampingi rekannya Imran Alim Toku dalam wawancara eksklusif bersama Tim Investigasi Warta Global.
Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejari Labuha
Menurut keterangan kedua kuasa hukum, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuha telah mencapai tahap akhir dan dianggap sudah final. Kendati demikian, mereka tetap akan meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (B.A.P) sebagai dokumen penting dalam pendampingan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai aturan. B.A.P adalah arsip penting yang harus kami pelajari, terutama untuk melihat sejauh mana bukti dan fakta hukum dikembangkan oleh penyidik,” tegas Imran Alim Toku.
Desak Evaluasi Propam: “Jangan Sampai Kasus Ini Mandek”
Kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan mereka tidak segan membawa perkara ini ke Divisi Propam Polda Maluku untuk mengevaluasi peran dua oknum polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut, jika dinilai perlu.
“Entah nanti mereka kena pidana atau tidak, itu urusan terpisah. Tapi proses ini harus tetap berjalan. Kami ingin melihat sampai sejauh mana keadilan ditegakkan. Jika di Polda tidak ada respons memuaskan, maka kami akan lanjutkan ke Mabes Polri, bahkan hingga ke Kompolnas,” Imran Alim Toku dengan nada serius.
Redaksi HALSEL
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment