Lawan Instruksi BKN dan Presiden, Gubernur Maluku Utara Dianggap Abaikan Nasib Honorer, ada 2 staf AHLI. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Lawan Instruksi BKN dan Presiden, Gubernur Maluku Utara Dianggap Abaikan Nasib Honorer, ada 2 staf AHLI.

Monday, 14 April 2025

Jakarta, INVESTIGASI NASIONALDi tengah desakan pemerintah pusat untuk menekan belanja pegawai dan menyelamatkan nasib tenaga honorer, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, justru menuai sorotan tajam. Pasalnya, di saat Presiden RI Prabowo Subianto dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas melarang pengangkatan staf khusus dan staf ahli di daerah, Gubernur Sherly masih memelihara dua staf ahli dalam struktur pemerintahannya.

Kedua pejabat tersebut adalah Dr. Nurlela Muhammad, MM, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Hairiah, sebagai Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan. Keduanya masih aktif menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, bahkan kerap menggantikan peran Gubernur dalam kegiatan-kegiatan strategis.

Jangan angkat tenaga ahli, baik tenaga ahli yang nempel ke kepala daerah, maupun yang ditempatkan di OPD-OPD,” tegas Zudan dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Ia menekankan bahwa saat ini, fokus belanja pegawai daerah harus dialihkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, bukan memperluas struktur birokrasi yang tidak mendesak.

Larangan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo, yang sejak awal pemerintahannya berkomitmen untuk menghapuskan sistem honorer yang rawan eksploitasi dan ketidakpastian nasib, dengan menggantikannya melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, komitmen ini tampaknya belum sepenuhnya dijalankan secara serius oleh sebagian kepala daerah.

Pemerintahan yang Kontradiktif

Dalam catatan Warta Global, Dr. Nurlela tercatat beberapa kali tampil mewakili Gubernur dalam pelantikan organisasi-organisasi kepemudaan, sedangkan Hairiah, pada 26 Februari 2025, hadir membacakan sambutan Gubernur dalam agenda penting pencegahan kekerasan di sekolah di Halmahera Barat. Keaktifan keduanya menunjukkan peran signifikan, namun di sisi lain mengisyaratkan pelanggaran terhadap arahan pusat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah Gubernur Sherly Tjoanda sedang mengabaikan kebijakan nasional demi kepentingan politik lokal?

Menurut sejumlah pengamat, pengangkatan staf ahli bisa menjadi celah untuk balas jasa politik atau memperkuat pengaruh, yang pada akhirnya membebani anggaran daerah. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah negara untuk menyelamatkan nasib para honorer yang puluhan tahun mengabdi tanpa kejelasan status,” ujar salah satu analis Sekaligus Dosen Ilmu Komonikasi Politik DR. Fajar Sasora., M.SI.

Tenaga Honorer: Menunggu Kepastian

Di sisi lain, ribuan tenaga honorer di Maluku Utara masih menanti kejelasan nasib mereka. Banyak yang telah mengabdi belasan tahun di instansi pendidikan, kesehatan, hingga sektor administrasi, namun belum juga diangkat sebagai ASN atau PPPK. Belanja pegawai yang seharusnya diperuntukkan untuk mereka, justru tersedot untuk membayar staf ahli yang secara aturan sudah dilarang.

“Kami hanya butuh kepastian. Jangan sampai kami dilupakan hanya karena tidak punya kedekatan politik,” ujar salah satu tenaga honorer guru SD di Halmahera Selatan yang enggan disebut namanya.

Desakan Evaluasi dan Transparansi

Kebijakan yang bertentangan ini perlu segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan BKN. Publik juga mendesak adanya audit anggaran terhadap pos pengeluaran untuk staf ahli di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Pemerintah pusat telah memberi sinyal jelas bahwa prioritas tahun ini adalah menyelesaikan masalah honorer, bukan menambah struktur elit birokrasi yang tidak urgen. Jika kepala daerah tetap membangkang, maka bukan tidak mungkin ke depan akan muncul tindakan tegas berupa pemotongan anggaran atau sanksi administratif.

Arah kebijakan nasional sudah jelas: selamatkan honorer, bukan pelihara staf khusus. Apakah Gubernur Sherly siap mempertanggungjawabkan pilihannya?


Redaksi / Investigasi MALUT


KALI DIBACA
1 comment
Hide comments

1 comment:

  1. Sebagai Masulan; Staf Ahli KDH .. sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan. Tolong cek regulasi🙏

    ReplyDelete