PT. BKL Tak Bayar Sisa Kontrak Kerja Karyawan, Jakam Lutim Minta Ketegasan Disnaker - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

PT. BKL Tak Bayar Sisa Kontrak Kerja Karyawan, Jakam Lutim Minta Ketegasan Disnaker

Thursday, 15 May 2025
Rapat Dengar Pendapat bersama PT. BKL dengan Dinas Tenaga Kerja Lutim 


Luwu Luwu,Investigasi.Wartaglobal.id - Rapat Dengar Pendapat yang di laksanakan oleh Komisi III DPRD Luwu Timur di ruang aspirasi DPRD Rabu 15 Mei 2025.

Dalam rapat tersebut Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Lingkar Tambang Luwu Timur (Jakam Lutim) mewakili beberapa karyawan menyampaikan aspirasi yang merasa diperlakukan semena-mena oleh PT Bangunindo Karya Lutama. 

" Kami mewakili beberapa karyawan yang hak-haknya belum dipenuhi oleh pihak PT.BKL baik itu THR dan Upah sisa kontrak," ungkap Jois A.Baso Ketua Umum Jakam Lutim dihadapan ketua ketua dan anggota komisi III DPRD, Dinas tenaga kerja Kabupaten Luwu Timur, PT.BKL,CMT PT.Vale, dan beberapa perusahaan kontraktor lain. 



Jois A. Baso lebih jauh menjelaskan, PT. BKL ini sudah berakhir kontrak pekerjaannya di PT. Vale di bulan Pebruari kemarin, dan menghentikan semua pekerjaan termasuk memberhentikan karyawan di bulan Maret sebelum hari raya Idul Fitri sementara masih ada kontrak kariawan yang masih berlaku sampai dengan bulan juli.

Adapun alasan PT. BKL melakukan pemutusan kontrak (PHK) Sesuai PP 35 tahun 2021, "jika pekerjaaan selesai sebelum berakhir maka PKWT berakhir demi hukum, " nah disini ganjalannya PT. BKL adalah  Subkontraktor PT.Vale dimana kontrak kerja yang habis atau pekerjaan selesai sebelum masa kontrak itu adalah antara PT.BKL Dan PT.Vale bukan PT.BKL dan Karyawannya, " Ucap Jois A.Baso.

" Kami meminta ketegasan Dinas tenaga kerja agar betul-betul menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan atau laporan karyawan agar hak-hak mereka bisa terpenuhi, karyawan telah melakukan pengaduan ke Disnaker dalam Hal ini Kabid Hubungan Industrial (HI) dimana saat itu sempat dihadiri salah satu pengawas tenaga kerja Provinsi Sulsel (Pak Puad).


Dalam kesempatan itu Pak Puad meminta ke Kabid untuk memanggil menajemen PT.BKL namun sampai saat belum ada informasi lanjutan dari Kabid HI. 

Saat yang sama Ketua Jakam Lutim berharap, " sekali lagi kami harap jangan bikin bingung para pekerja harus ditindak lanjuti jangan tunggu pengaduan ini dan itu " imbuh Opu Jois. 

Terpisah, Disnaker Kabupaten Luwu Timur menyatakan tetap menunggu pengaduan tertulis dari para karyawan. 

" Kami tetap menunggu pengaduan secara tertulis dari karyawan, " ungkap Neli salah satu pegawai pada bidan HI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment