Akademisi Desak Polisi Selidiki Galian C di Gane Timur Halmahera Selatan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Akademisi Desak Polisi Selidiki Galian C di Gane Timur Halmahera Selatan

Saturday, 5 September 2026

HAL-SEL, INVESTIGASI.— Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas galian C di wilayah Gane Timur yang diduga menjadi sumber material untuk proyek pembangunan jalan tani Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penggunaan material yang bersumber dari aktivitas galian C ilegal dalam proyek pengadaan bahan material jalan tani yang dilaksanakan melalui Dinas Pertanian Pemprov Malut. Sabtu, 05/09/2026.

Proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.379.284.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Seribu Titik Konstruksi dengan masa pelaksanaan selama 215 hari kalender.

Adapun kegiatan proyek mencakup lima lokasi, yakni Desa Waimil, Desa Maffa, Desa Kebun Raja, Desa Lalubi, dan Desa Sumber Makmur, dengan total panjang pekerjaan sekitar 20 kilometer.

Faisal menilai, dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas harus segera ditelusuri aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas pengambilan material, tetapi juga harus dikaitkan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Ia meminta polisi memeriksa secara menyeluruh asal-usul material yang digunakan, legalitas lokasi galian, dokumen perizinan, volume material yang diambil, hingga kesesuaiannya dengan dokumen kontrak pekerjaan.

“Pihak rekanan harus menjaga marwah dinas terkait dan memastikan pekerjaan sesuai perencanaan serta kontrak. Karena itu, polisi harus bergerak cepat,” tegas Faisal.

Selain meminta penyelidikan terhadap lokasi galian, Faisal juga mendorong Polsek Gane Timur dan Polres Halsel memanggil pihak kontraktor serta Kepala Desa Lalubi, Rolan, untuk dimintai keterangan mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Menurutnya, pemanggilan pihak-pihak terkait penting dilakukan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapa pemilik atau pengelola lokasi galian, status perizinannya, serta bagaimana material tersebut dapat masuk dan digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah.

“Harus jelas siapa yang mengelola lokasi galian tersebut, apakah memiliki izin atau tidak. Kemudian harus ditelusuri juga bagaimana material itu digunakan dalam proyek pemerintah,” ujarnya.

Faisal juga mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa personel Tipidter Satreskrim Polres Halsel telah mendatangi lokasi galian. Namun, hingga kini menurutnya belum terlihat adanya langkah penindakan yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status aktivitas tersebut.

Ia berharap aparat kepolisian tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik mengklaim aktivitas galian C itu mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Polres Halsel harus mengambil langkah tegas agar asumsi miring itu tidak berkembang,” tegasnya.

Menurut Faisal, sumber material merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, kata dia, harus terdapat kejelasan mengenai kebutuhan material, lokasi sumber material, volume, kualitas, serta legalitas sumber material tersebut.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan secara fisik di lokasi galian, tetapi juga mencocokkan temuan lapangan dengan dokumen proyek.

Dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, kebutuhan material, hingga bukti pengadaan material, menurutnya, perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

“Polisi harus memastikan faktanya. Cek lokasi, periksa izin, telusuri sumber material dan panggil pihak terkait. Kalau memang tidak memiliki izin, proses sesuai hukum,” imbuh Faisal.

Ia menegaskan, aktivitas pertambangan atau pengambilan material yang masuk dalam kategori pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Faisal meminta ketentuan tersebut menjadi perhatian aparat apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya aktivitas pengambilan material yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.

Ia berharap Polres Hal-Sel dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memastikan legalitas aktivitas galian C, tetapi juga untuk memberikan kepastian mengenai penggunaan material dalam proyek jalan tani yang bersumber dari APBD Maluku Utara Tahun 2026.

“Yang paling penting adalah memastikan fakta di lapangan. Jangan ada kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Kalau legal, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Redaksi: wan
Memuat konten...