Diduga Diintimidasi Sekelompok Orang yang Mengaku Pengacara, Kuasa Hukum Romi Candra: Jangan Bertindak Melampaui Kapasitas Profesi!
Publisher
Admin Global
-
Friday, 4 September 2026
Team kuasa hukum Romi Candra
BINJAI — INVESTIGASIWARTAGLOBAL.ID — Persoalan hak asuh anak antara Romi Candra dan Yurita memasuki babak yang mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum Romi Candra.
Pada 3 September 2026, Romi Candra mengaku didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai pengacara. Dalam peristiwa tersebut, menurut keterangan Romi Candra, terjadi komunikasi verbal yang dinilai berlangsung dengan tekanan dan diduga telah melewati batas kewajaran dalam penyelesaian persoalan hukum.
Tim Kuasa Hukum Romi Candra menegaskan bahwa pihaknya menghormati profesi advokat sebagai profesi hukum yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab etik. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti membenarkan apabila terdapat tindakan yang diduga berlebihan atau melampaui kapasitas seorang advokat.
Jika Benar Pengacara, Seharusnya Lebih Memahami Hukum
Tim kuasa hukum Romi Candra memberikan penekanan penting terhadap status pihak-pihak yang hadir.
“Kalau benar mereka adalah pengacara, tentunya mereka lebih memahami hukum. Karena itu, seharusnya mereka juga memahami batas kewenangan dan etika profesinya. Jangan sampai proses klarifikasi berubah menjadi tekanan terhadap pihak yang sedang berhadapan dalam perkara,” tegas Tim Kuasa Hukum Romi Candra.
Dalam menjalankan profesinya, advokat memang memiliki hak dan kebebasan dalam membela kepentingan klien. Namun, profesi tersebut juga terikat oleh ketentuan hukum dan kode etik. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur antara lain mengenai status, hak dan kewajiban, pengawasan, kode etik serta Dewan Kehormatan Advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia sendiri menempatkan advokat sebagai profesi yang harus menjunjung tinggi kebenaran, keadilan serta moralitas dalam menjalankan profesinya.
Foto saat kejadian yang mengacu pengacara
Diduga Tidak Semuanya Advokat
Persoalan lain yang kini menjadi perhatian tim hukum Romi Candra adalah identitas dan kapasitas orang-orang yang hadir dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan Romi Candra, diduga tidak semua orang yang datang dan berada dalam kelompok tersebut merupakan advokat.
Karena itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mendalami siapa saja yang hadir, dalam kapasitas apa mereka datang, serta apa hubungan mereka dengan perkara hak asuh anak yang sedang dihadapi Romi Candra dan Yurita.
“Kami tidak mau menuduh sembarangan. Kalau memang mereka advokat, silakan dibuktikan secara jelas. Kalau bukan advokat, tentunya harus dipertanyakan pula dalam kapasitas apa mereka ikut melakukan komunikasi dan tekanan terhadap klien kami,” ujar tim kuasa hukum.
Tidak Menunjukkan Surat Kuasa, Tetapi Diduga Terus Menekan
Tim hukum juga menyoroti bahwa ketika peristiwa tersebut berlangsung, pihak-pihak yang mengaku sebagai pengacara tersebut diduga tidak menunjukkan surat kuasa yang menerangkan bahwa mereka secara resmi bertindak sebagai kuasa hukum pihak tertentu.
Meski demikian, menurut keterangan Romi Candra, komunikasi terus berlangsung dan dirinya diduga mendapat tekanan secara verbal melalui sejumlah pertanyaan serta pernyataan yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.
“Kalau seseorang datang dalam kapasitas sebagai kuasa hukum, tentu harus jelas siapa yang memberikan kuasa dan dalam kapasitas apa dia bertindak. Yang kami persoalkan adalah ketika kapasitas tersebut tidak diperjelas, tetapi kemudian klien kami justru terus ditekan dengan pertanyaan-pertanyaan yang bernuansa pemeriksaan,” ungkap tim hukum.
Tim Kuasa Hukum Romi Candra menegaskan, advokat bukan penyidik. Oleh karena itu, menurut mereka, proses komunikasi dengan pihak yang berperkara tidak semestinya dilakukan seolah-olah sedang melakukan pemeriksaan resmi terhadap seseorang.
Jangan Gunakan Profesi Advokat sebagai Alat Tekanan
Tim hukum mengingatkan bahwa penyelesaian perkara harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami tidak mempersoalkan apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi. Silakan melalui mekanisme hukum. Tetapi kalau benar seorang advokat, jangan melakukan tindakan yang berlebihan dari kapasitasnya selaku pengacara yang memahami hukum dan etika profesi,” tegas tim kuasa hukum.
Menurut mereka, semakin tinggi pemahaman seseorang terhadap hukum, seharusnya semakin tinggi pula kemampuannya mengendalikan diri dan menjaga profesionalitas.
Terlebih perkara yang dipersoalkan menyangkut hak asuh anak, sehingga seluruh pihak semestinya mengutamakan kepentingan anak dan penyelesaian melalui jalur hukum, bukan memperkeruh keadaan dengan tekanan terhadap salah satu pihak.
Romi Candra Percayakan Sepenuhnya kepada Kuasa Hukum
Menghadapi peristiwa tersebut, Romi Candra menyatakan mempercayakan sepenuhnya persoalan hukumnya kepada tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menginventarisasi seluruh fakta dan bukti berkaitan dengan peristiwa 3 September 2026, termasuk keterangan klien, saksi, dokumentasi maupun bukti komunikasi apabila tersedia.
Apabila dari pendalaman tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau kode etik, tim hukum akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme yang tersedia.
UU Advokat juga mengatur bahwa pelanggaran kode etik dapat diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Dalam kondisi tertentu, keputusan etik juga tidak menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab pidana apabila pelanggaran tersebut mengandung unsur pidana.
Team kuasa hukum Romi Candra
“Kami Tidak Mencari Keributan, Kami Meminta Kepastian Hukum”
Tim Kuasa Hukum Romi Candra menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperuncing persoalan.
“Kami tidak mencari keributan. Kami hanya meminta kepastian hukum. Siapa mereka, dalam kapasitas apa mereka datang, apakah benar advokat, siapa yang memberikan kuasa, dan mengapa ketika peristiwa itu berlangsung surat kuasa tidak ditunjukkan—semuanya akan kami dalami berdasarkan fakta dan bukti,” tegas tim.
Tim hukum juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara Romi Candra dan Yurita agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan tekanan terhadap salah satu pihak.
Sebab, bila benar seseorang menyandang profesi advokat, maka pemahaman terhadap hukum semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap etika, martabat profesi, dan hak setiap orang yang berhadapan dengan persoalan hukum.