Pekerja Sakit Diduga Tetap Dipaksa Bekerja, FSPIM-KPBI Bakal Laporkan PT Alam Bahari ke Disnaker - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pekerja Sakit Diduga Tetap Dipaksa Bekerja, FSPIM-KPBI Bakal Laporkan PT Alam Bahari ke Disnaker

Monday, 31 August 2026
HALSEL, Investigasi WartaGlobal.id — PT Alam Bahari yang berlokasi di wilayah Desa Dowora Kecamatan Gane Barat Selatan, kabupaten Halmahera Selatan, (HALSEL) Serikat Pekerja FSPIM-KPBI mengecam keras dugaan penelantaran kesehatan dan pelanggaran hak normatif pekerja yang diduga terjadi di lingkungan PT Alam Bahari. Kasus tersebut menimpa salah satu anggota serikat pekerja, Bakari Abdullah, yang disebut mengalami gangguan kesehatan saat menjalankan kerja di perusahaan.

Ketua DPC Serikat Pekerja FSPIM-KPBI, Sahrudin Abdu, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Serikat pekerja bersama kuasa hukum dan perwakilan pekerja menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupatem Halmahera Selatan (HALSEL) untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Sahrudin, persoalan bermula pada (30/7/2026), ketika Bakari Abdullah mengalami nyeri hebat pada bagian lutut saat menjalankan pekerjaan menyemprot siput. Dalam pekerjaan, Bakari disebut harus berdiri selama kurang lebih satu jam tanpa waktu istirahat sampai sekarang.

Kondisi itu, kata Sahrudin, diperparah dengan beban kerja rutin berupa menarik jangkar dan mengangkat beban berat. Serikat pekerja menduga pekerjaan tidak dibarengi dengan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.

Yang menjadi sorotan serius, lanjutnya, Bakari tetap diperintahkan bekerja meski dalam kondisi sakit.

“Lebih parahnya, Bahkari dibiarkan terlantar di rumahnya sendiri tanpa mendapatkan penanganan medis terhadap saudara Bakari justru diperintahkan oleh pihak PT Alam Bahari, untuk tetap bekerja dalam kondisi sakit,” tandas Sahrudin. Minggu, (30/8/26)

Sahrudin menyatakan saya langsung mendatangi Saudara Bahkari ia menjelaskan bahwa penyakit yang di halami sudah satu bulan lebih, belum mendapatkan fasilitas pengobatan dari perusahaan maupun penggantian biaya pengobatan. Pihak serikat juga mempertanyakan tidak adanya investigasi internal perusahaan terhadap kejadian yang dialami pekerja tersebut.

Tak hanya persoalan kesehatan, FSPIM-KPBI juga menyoroti kebijakan perusahaan terkait cuti pekerja. Serikat pekerja menduga terdapat penerapan cuti tahunan hanya selama tujuh hari dalam setahun tanpa pembayaran upah.

Sahrudin menilai persoalan ini harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi ketenagakerjaan untuk memastikan apakah kebijakan dan praktik yang diterapkan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, serikat pekerja mengklaim akses komunikasi mereka dengan pihak manajer telah diblokir. Saat perwakilan serikat mendatangi lokasi perusahaan, pihak manajemen juga disebut tidak menemui mereka.

“Upaya kami untuk membangun komunikasi yang baik justru dibalas dengan pemblokiran akses komunikasi. Ketika kami datang langsung ke lokasi perusahaan, pihak manajemen juga tidak mau menemui perwakilan serikat,” ujar Sahrudin.

Karena tidak menemukan titik penyelesaian, FSPIM-KPBI memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah resmi.

Sahrudin menyatakan laporan akan ditujukan kepada pihak manajemen PT Alam Bahari dan akan meminta Disnaker melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Adapun tuntutam yang akan disampaikan ke Disnaker

1. Dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

2. Dugaan penelantaran terhadap pekerja yang mengalami gangguan kesehatan;

3. Dugaan pelanggaran hak cuti dan hak upah pekerja;

4. Dugaan tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja;

5. Serta dugaan sikap tidak kooperatif perusahaan dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial.

Serikat pekerja juga menyatakan akan menyerahkan kronologi kejadian, keterangan saksi, serta berbagai dokumen dan bukti pendukung kepada Disnaker sebagai bahan pemeriksaan.

FSPIM-KPBI mendesak PT Alam Bahari segera memberikan penanganan medis yang layak kepada Bakari Abdullah dan bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan yang berkaitan dengan kondisi kesehatan pekerja tersebut.

"Serikat Pekerja FSPIM-KPBI tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum dan jalur konstitusional untuk memastikan hak Saudara Bakari Abdullah dan pekerja lainnya tetap terlindungi,” tegasnya.

FSPIM-KPBI juga meminta Disnaker tidak mengabaikan laporan, apabila telah resmi diajukan. Serikat berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional serta memberikan sanksi apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Alam Bahari terkait tudingan yang disampaikan FSPIM-KPBI.





Editor: Asrul
Memuat konten...