KRIMINALISASI ATAU PENEGAKAN HUKUM? Dugaan Kejanggalan Penangkapan Sopir Perkebunan Sawit di Juai, Tabalong - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KRIMINALISASI ATAU PENEGAKAN HUKUM? Dugaan Kejanggalan Penangkapan Sopir Perkebunan Sawit di Juai, Tabalong

Sunday, 23 August 2026


PotoPenangkapan seorang sopir berinisial RW (43), warga Desa Mahe, Kabupaten Tabalong, dalam perkara dugaan pencurian buah sawit di kawasan perkebunan PKH Desa Juai, ,Poto netti

Tabalong – Investigasi WartaGlobal.Id | 23 Agustus 2026

Penangkapan seorang sopir berinisial RW (43), warga Desa Mahe, Kabupaten Tabalong, dalam perkara dugaan pencurian buah sawit di kawasan perkebunan PKH Desa Juai, kini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah proses hukum terhadap RW sepenuhnya berdiri di atas bukti yang terang, atau masih terdapat persoalan tata kelola perkebunan yang perlu dibuka secara bersamaan?

RW saat ini disebut ditahan di Tahti Polres Tabalong. Perkara tersebut bermula dari laporan seorang pengawas yang disebut mewakili PT Agrinas Palma Nusantara.

WartaGlobal.Id menempatkan perkara ini secara proporsional: dugaan pencurian harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara dugaan ketidakjelasan legalitas pengelolaan lahan juga harus diuji melalui dokumen resmi.

Keluarga RW: "Dia Hanya Sopir"

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum.

Istri RW mengatakan suaminya merupakan sopir upahan yang mencari penghasilan dari jasa angkutan, termasuk mengangkut hasil sawit. Penahanan tersebut berdampak langsung terhadap ekonomi keluarga dan pendidikan anak.

"Suami saya hanya sopir upahan. Setiap hari cari angkutan. Mana mungkin dia berani mengambil buah orang. Anak-anak butuh sekolah," ujar istri RW kepada WartaGlobal.Id.

Keluarga menyebut salah seorang anak bahkan mengalami hambatan melanjutkan sekolah di Banjarmasin karena biaya tempat tinggal, sementara anak lainnya disebut mengalami tekanan sosial di lingkungan sekolah.

Namun, kesulitan ekonomi keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan RW tidak bersalah. Sebaliknya, tuduhan pencurian juga tidak boleh dianggap terbukti hanya karena adanya laporan.

Di sinilah proses pembuktian menjadi penting.

Titik Panas: Siapa Pengelola Lahan?

Investigasi WartaGlobal.Id menemukan pertanyaan lain di lapangan.

Sejumlah pekerja di kawasan perkebunan disebut menggunakan atribut CV Mandiri Aman Sejahtera (CV MAS). Kepada media, pihak pengelola menyatakan CV tersebut menjalankan kegiatan melalui skema KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Manajemen CV MAS melalui seseorang bernama Toto menyampaikan kepada WartaGlobal.Id bahwa CV MAS memiliki legalitas dan dokumen yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Toto juga menyatakan dirinya merupakan pengelola KSO antara Agrinas dan CV MAS serta menegaskan kegiatan perusahaan tidak ilegal.

Pernyataan tersebut penting dan wajib dimuat sebagai hak jawab pihak yang diberitakan.

Namun, persoalan belum selesai.

Sebelumnya, WartaGlobal.Id memperoleh keterangan dari pihak Dinas PMPTSP Tanah Bumbu yang menyebut nama CV Mandiri Aman Sejahtera tidak ditemukan dalam penelusuran yang dilakukan media terhadap administrasi perizinan daerah.

Dua informasi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa CV MAS ilegal.

Sebab, legalitas badan usaha, izin berusaha, izin operasional, dokumen lokasi, maupun hubungan KSO merupakan hal yang berbeda dan harus diperiksa satu per satu melalui dokumen resmi.

Dengan kata lain:

terdaftar sebagai badan hukum belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai legalitas kegiatan di lokasi tertentu.

Kepala Desa Juai: Tidak Ada KSO dengan Desa

Kepala Desa Juai, Mahyudin, menyatakan kepada WartaGlobal.Id bahwa tidak terdapat KSO antara Pemerintah Desa Juai dengan PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV Mandiri Aman Sejahtera.

Ia juga menyebut tidak pernah menerima laporan aktivitas CV tersebut dari pemerintahan desa maupun laporan kehilangan dari warga Desa Juai.

Pernyataan kepala desa ini perlu ditempatkan secara tepat.

Tidak adanya KSO dengan pemerintah desa tidak otomatis berarti kegiatan perusahaan ilegal, apabila memang terdapat hubungan hukum langsung antara pemegang hak/pengelola lahan dengan pihak ketiga.

Tetapi sebaliknya, apabila ada kegiatan usaha di atas lahan negara atau aset yang berada dalam pengelolaan negara, maka publik berhak mengetahui siapa pemegang hak, dasar pengelolaan, bentuk KSO, luas lahan, masa berlaku, serta izin kegiatan tersebut.

Agrinas Sendiri Menekankan Pentingnya Tata Kelola KSO

Dalam informasi resmi perusahaan, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan bahwa tata kelola KSO terus dievaluasi, termasuk pemeriksaan lapangan, laporan produksi, laporan keuangan mitra, serta validasi data luasan dan kondisi kebun.

Agrinas juga menyatakan kerja sama harus dilakukan secara tertib dan akuntabel.

Bahkan dalam pernyataan resmi sebelumnya, Agrinas menegaskan bahwa KSO dan kemitraan dilakukan langsung dengan mitra dan tidak menggunakan perantara atau broker.

Fakta tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk membuka dokumen KSO apabila memang hubungan kerja sama Agrinas–CV MAS menjadi dasar aktivitas di lokasi yang dipersoalkan.

Pengakuan RW Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dikutip

Toto menyampaikan bahwa ketika diperiksa sebagai saksi di Polsek Tanjung, ia mendengar RW mengakui perbuatannya dan menyebut kejadian tersebut telah terjadi beberapa kali.

Pernyataan ini merupakan klaim pihak CV MAS.

Karena menyangkut nasib seseorang yang sedang menjalani proses hukum, WartaGlobal.Id tidak menempatkan klaim tersebut sebagai fakta final.

Yang harus dibuka adalah:

  • apa bentuk pengakuan yang dimaksud;
  • apakah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
  • apakah terdapat saksi lain;
  • apakah terdapat rekaman CCTV atau bukti visual;
  • berapa jumlah buah sawit yang diduga diambil;
  • bagaimana nilai kerugiannya dihitung;
  • dari blok/lokasi mana buah sawit tersebut berasal;
  • siapa yang memiliki atau menguasai buah sawit tersebut;
  • serta bagaimana hubungan RW dengan buah sawit yang dipersoalkan.

Pengakuan saja tidak boleh menggantikan keseluruhan proses pembuktian.

Pelapor Belum Memberikan Jawaban

WartaGlobal.Id juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Rokim, pihak yang disebut sebagai pelapor yang mewakili Agrinas.

Hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, belum diperoleh jawaban.

Konfirmasi dari pihak pelapor penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi laporan, bukti yang digunakan, kerugian yang diklaim, serta dasar kewenangan pelaporan.

Akses Media ke Tahanan Juga Menjadi Catatan

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, WartaGlobal.Id berupaya meminta akses untuk mengonfirmasi langsung RW di Tahti Polres Tabalong.

Namun akses tersebut belum terlaksana.

Media diarahkan untuk meminta izin melalui Reskrim. Setelah itu, awak media diarahkan kepada pihak lain, termasuk Polsek Tanjung. Pesan konfirmasi kepada Agus dari Polsek Tanjung baru mendapatkan jawaban sekitar satu jam kemudian dengan penjelasan bahwa kewenangan berada pada Reskrim karena RW telah dititipkan.

Secara jurnalistik, kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri.

Media membutuhkan akses informasi untuk melakukan verifikasi langsung, sementara pihak yang ditahan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang transparan.

Jangan Jadikan Rakyat Kecil Sebagai Titik Akhir

Perkara RW kini berkembang menjadi lebih luas daripada sekadar dugaan pencurian tandan buah sawit.

Ada setidaknya empat lapisan persoalan yang harus dipisahkan:

Pertama, apakah benar terjadi tindak pidana pencurian dan apakah RW dapat dibuktikan sebagai pelakunya.

Kedua, siapa pemilik atau pengelola sah kawasan perkebunan tersebut.

Ketiga, apa dasar hukum CV Mandiri Aman Sejahtera menjalankan aktivitas di lokasi tersebut dan bagaimana hubungan hukumnya dengan Agrinas.

Keempat, apakah seluruh aktivitas perkebunan, pemanenan, pengangkutan dan penjualan hasil sawit telah sesuai dengan dokumen hak atas tanah, perizinan dan perjanjian kerja sama yang berlaku.

Keempat pertanyaan itu tidak boleh dicampuradukkan.

Penegakan hukum terhadap dugaan pencurian harus berjalan.

Tetapi audit terhadap legalitas dan tata kelola perkebunan juga harus berjalan.

Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan.

Pemerintah Diminta Buka Dokumen

Perwakilan masyarakat Desa Juai dan Kitang meminta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat turun tangan melakukan pemeriksaan.

Yang diminta bukan sekadar pembebasan RW atau penghentian perkara.

Yang lebih penting adalah membuka dokumen.

Apakah lahan tersebut benar berada dalam pengelolaan Agrinas?

Apa status HGU atau dasar penguasaan lahannya?

Apa dasar KSO dengan CV MAS?

Apakah KSO tersebut tercatat dan dapat diverifikasi?

Apakah aktivitas pemanenan dan pengangkutan memiliki dasar izin yang lengkap?

Dan apakah laporan dugaan pencurian RW didukung bukti yang cukup?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara administratif, hukum dan faktual.

Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Orang yang Paling Lemah

Kasus ini menjadi ujian bagi prinsip equality before the law.

Jika RW terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, proses hukum harus dilanjutkan.

Namun apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola lahan, KSO, perizinan, atau mekanisme pengelolaan hasil perkebunan, maka persoalan tersebut juga harus diperiksa tanpa pandang bulu.

Jangan sampai hukum hanya bekerja pada orang yang paling mudah ditangkap, sementara persoalan yang lebih besar di belakangnya tidak pernah diperiksa.

Sebaliknya, jangan pula tuduhan terhadap pengelola perusahaan atau aparat dibangun tanpa bukti.

Hukum membutuhkan bukti. Pers membutuhkan verifikasi. Negara membutuhkan transparansi.

Dewan Pers menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan berarti pers tidak boleh menghakimi seseorang dan harus tetap menghormati posisi hukum pihak yang diberitakan.

Karena itu, WartaGlobal.Id tidak menyatakan RW bersalah dan tidak pula menyimpulkan CV MAS atau pihak Agrinas melakukan pelanggaran.

Yang sedang dipersoalkan adalah apakah seluruh rangkaian peristiwa telah diperiksa secara utuh dan transparan.

Jika jawabannya sudah jelas, buka dokumennya.

Jika bukti pencurian ada, tunjukkan proses pembuktiannya.

Jika KSO ada, tunjukkan perjanjiannya.

Jika legalitas lengkap, publikasikan dasar hukumnya.

Dan jika memang ada penyimpangan, jangan hanya RW yang diperiksa.

Sebab keadilan bukan sekadar menangkap seseorang. Keadilan adalah memastikan hukum bekerja berdasarkan fakta yang sama untuk semua orang.

WartaGlobal.Id — Investigasi, Verifikasi, Konfirmasi.

Catatan redaksi: WartaGlobal.Id memberikan ruang hak jawab kepada Polres Tabalong, PT Agrinas Palma Nusantara, CV Mandiri Aman Sejahtera, Rokim selaku pihak pelapor, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Memuat konten...