Membuka Tabir Laporan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Paluta: Dugaan Manipulasi Data hingga Sorotan Kode Etik Kepolisian - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Membuka Tabir Laporan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Paluta: Dugaan Manipulasi Data hingga Sorotan Kode Etik Kepolisian

Sunday, 23 August 2026

MEDAN — investigasiwartaglobal.id | Perjalanan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga muncul tudingan serius mengenai ketidakprofesionalan penanganan laporan masyarakat, dugaan manipulasi data perkara, hingga dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.

Kasus ini bermula dari laporan seorang masyarakat, Ongku Permohonan Harahap, kepada Polres Tapanuli Selatan pada awal Januari 2026. Ia mengaku menemukan dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang melibatkan sejumlah SPBU dan aktivitas para pelangsir.

Alih-alih mendapat perlindungan dan apresiasi karena berani menyampaikan dugaan penyimpangan, Ongku justru mengaku mengalami tekanan. Bahkan, ia menyebut dirinya mengalami intimidasi dan penganiayaan yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya membongkar dugaan permainan BBM bersubsidi tersebut.

Laporan Masyarakat Jangan Sampai Hilang di Meja Administrasi

Ongku kemudian berulang kali menyurati Polres Tapanuli Selatan. Tidak berhenti melalui surat, ia bahkan melakukan aksi di depan Mako Polres Tapanuli Selatan sebagai bentuk desakan agar laporan yang disampaikannya mendapatkan kejelasan.

Perhatian publik semakin besar setelah persoalan tersebut diberitakan sejumlah media online dan ramai di platform TikTok.

Tak lama kemudian, aparat Polres Tapanuli Selatan melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang diduga melakukan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di Jalan Lintas Gunung Tua–Langgapayung.

Pada saat itu Polres Tapanuli Selatan dipimpin AKBP Yon Edi Winara, S.I.K.

Penangkapan tersebut kemudian disampaikan kepada publik oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Sitorus.

Namun, justru dari sinilah pertanyaan baru bermunculan.

Apakah perkara tersebut benar-benar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, atau hanya berdiri sebagai perkara baru yang kemudian dipublikasikan seolah tidak memiliki hubungan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan Ongku?

Pelangsir Ditangkap, Lalu Siapa di Belakangnya?

Publik tentu tidak cukup hanya diberi informasi mengenai penangkapan pelangsir.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: dari mana BBM bersubsidi itu diperoleh? Siapa yang memasok? Apakah ada keterlibatan pihak SPBU? Siapa yang mengatur pembelian berulang dalam jumlah tertentu? Dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari rantai distribusi tersebut?

Jika benar terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara sistematis, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada orang yang berada di ujung rantai.

Sebab, pelangsir hanyalah salah satu mata rantai.

Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pengelola atau pihak yang memiliki kewenangan dalam distribusi BBM, maka seluruh rantai tersebut patut diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelangsir, tetapi tumpul ketika harus menelusuri sumber dan aktor di belakangnya.

Enam SPBU Disorot, Mengapa Tidak Ada Police Line?

Ongku menyatakan dirinya telah melaporkan enam SPBU yang diduga memperjualbelikan BBM bersubsidi kepada pihak yang disebutnya sebagai mafia atau jaringan penimbun.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa foto dan video kepada kepolisian.

Namun menurut keterangannya, setelah adanya penangkapan terhadap pelangsir, tidak terlihat adanya pemasangan garis polisi atau tindakan terbuka terhadap keenam SPBU yang dilaporkannya.

Di titik inilah transparansi penanganan perkara menjadi penting.

Apakah keenam SPBU tersebut sudah diperiksa?

Apakah rekaman CCTV telah diamankan?

Apakah transaksi dan data pembelian BBM telah ditelusuri?

Apakah kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian telah diidentifikasi?

Apakah ada pemeriksaan terhadap operator SPBU dan pihak pengelola?

Dan yang paling penting:

Apa status hukum enam SPBU yang dilaporkan tersebut?

Publik berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar kesimpulan administratif.

Dugaan Manipulasi Data Harus Dibuka Terang

Persoalan semakin serius ketika muncul tudingan bahwa substansi laporan masyarakat diduga tidak tergambar secara utuh dalam administrasi penanganan perkara.

Jika benar terdapat perbedaan antara materi laporan masyarakat dengan konstruksi perkara yang kemudian ditampilkan kepada publik, maka hal tersebut bukan persoalan sepele.

Administrasi penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian penting dalam akuntabilitas penegakan hukum.

Setiap laporan masyarakat harus memiliki jejak administrasi yang jelas: kapan diterima, apa materi pengaduannya, bagaimana tindak lanjutnya, siapa yang menangani, apa hasil penyelidikannya, serta apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan beserta alasan hukumnya.

Karena itu, dugaan “manipulasi data” harus dibuktikan atau dibantah melalui dokumen resmi, bukan melalui pernyataan sepihak.

Ongku Laporkan Personel Polres Tapsel ke Paminal Polda Sumut

Merasa penanganan perkara tidak profesional, Ongku kemudian mengambil langkah lain.

Ia mengaku melaporkan IPTU Bontor Sitorus selaku Kasat Reskrim dan IPDA Ansori selaku Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan kepada Paminal Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut, menurut Ongku, berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan persoalan yang ia laporkan.

Saya sudah melaporkan enam SPBU yang diduga memperjualbelikan BBM bersubsidi kepada mafia. Pelangsir sudah ditangkap, tetapi mengapa tidak terlihat tindakan terhadap enam SPBU tersebut? Saya juga sudah menyerahkan bukti foto dan video kepada pihak kepolisian,” demikian substansi pernyataan Ongku sebagaimana disampaikan kepada media.

Ia mempertanyakan mengapa penindakan seolah berhenti pada pelangsir, sementara dugaan sumber pasokan dan pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan belum mendapatkan penjelasan terbuka.

Dari Paminal ke Wassidik, Ada Apa?

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan laporan Ongku yang sebelumnya disampaikan kepada Paminal Polda Sumut kemudian dialihkan ke Wassidik Polda Sumut.

Perpindahan penanganan tersebut tentu bukan persoalan yang harus ditafsirkan sebagai kesalahan. Namun, publik membutuhkan penjelasan mengenai mengapa laporan dialihkan, apa objek pemeriksaannya, dan sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan.

Jika laporan menyangkut dugaan pelanggaran etik, profesionalitas anggota, serta administrasi penanganan perkara, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan objektif.

Polda Sumut Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung

Kini bola berada di tangan Polda Sumatera Utara.

Publik membutuhkan jawaban sederhana namun fundamental:

Apakah laporan Ongku benar-benar tercatat dan ditindaklanjuti?

Apa status keenam SPBU yang dilaporkan?

Apakah bukti foto dan video telah diperiksa?

Apakah terdapat pemeriksaan terhadap pihak SPBU?

Apa dasar hukum penanganan perkara pelangsir yang telah ditangkap?

Apakah terdapat perbedaan antara laporan awal masyarakat dengan administrasi perkara yang kemudian dibuat oleh penyidik?

Dan apabila benar ditemukan pelanggaran prosedur ataupun kode etik, siapa yang harus bertanggung jawab?

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada konferensi pers dan penangkapan satu orang.

Jika dugaan kejahatan dilakukan secara berjaringan, maka penyidik dituntut membongkar hulu hingga hilir, bukan hanya menangkap pihak yang paling mudah dijangkau.

Begitu pula terhadap dugaan pelanggaran etik.

Jika tidak terbukti, maka personel yang dilaporkan harus mendapatkan kepastian dan nama baiknya tidak boleh digantung oleh tudingan.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka proses etik dan disiplin harus berjalan tanpa pandang bulu.

Transparansi bukan ancaman bagi institusi kepolisian. Transparansi justru menjadi cara paling efektif untuk menjaga kepercayaan publik.

Jangan Sampai Pelapor Justru Menjadi Korban

Kasus ini juga menyisakan persoalan lebih besar mengenai perlindungan masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyimpangan.

Masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum semestinya mendapatkan perlindungan, bukan tekanan.

Jika benar Ongku mengalami intimidasi maupun penganiayaan akibat aktivitas pelaporannya, maka dugaan tersebut juga harus diusut secara terpisah dan objektif.

Sebab jika pelapor justru merasa terancam setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pesan yang muncul kepada masyarakat sangat berbahaya:

“Jangan lapor, karena bisa berujung masalah.”

Pesan semacam itu tidak boleh tumbuh dalam negara hukum.

Karena itu, Polda Sumut perlu memastikan perkara ini tidak berhenti sebagai polemik antara pelapor dan aparat.

Buka administrasinya. Periksa bukti-buktinya. Telusuri enam SPBU yang dilaporkan. Bongkar rantai distribusinya. Periksa personel yang menangani. Dan apabila ada pelanggaran, tindak sesuai aturan.

Publik tidak meminta perlakuan istimewa.

Publik hanya meminta satu hal: hukum ditegakkan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Catatan Redaksi: Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan keterangan pihak pelapor yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi terbuka memuat hak jawab dan klarifikasi dari Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumut, pihak SPBU, maupun pihak terkait lainnya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red

Editor: Zulkarnain Idrus 

Memuat konten...