Tiga Sertifikat Diserahkan, Transaksi Berjalan, Sengketa Kemudian Meledak: Siapa Berhak atas Lahan? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tiga Sertifikat Diserahkan, Transaksi Berjalan, Sengketa Kemudian Meledak: Siapa Berhak atas Lahan?

Saturday, 22 August 2026


Kalbar.INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id--Sintang 22 Agustus 2026, Sengketa lahan di kawasan strategis dekat Sintang Central Business District (SCBD) memasuki babak penting. Pengadilan Negeri (PN) Sintang menggelar sidang lapangan untuk melihat langsung objek perkara di Jalan Lintas Melawi Nomor 6, Sintang, Jumat (21/8/2026).
Sidang lapangan dipimpin Wakil Ketua PN Sintang, Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mencermati kondisi objek tanah yang menjadi sengketa.

Perkara tersebut mempertemukan penggugat Nyonya Charlie alias Sang Ngek Mie dengan tergugat Suryanto Tanjung, atau yang akrab disapa Pak Tanjung. Sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga menyentuh persoalan transaksi, sertifikat, batas objek, akses jalan, serta klaim mengenai hak para ahli waris.

Pak Tanjung dalam keterangannya menyebut tanah tersebut sebelumnya ditawarkan Sang Ngek Mie dengan harga Rp1 miliar. Setelah melalui proses tawar-menawar, keduanya disebut sepakat pada harga Rp500 juta.

Menurut Pak Tanjung, transaksi dilakukan secara sadar dan sertifikat tanah yang disebut berjumlah tiga sertifikat diserahkan kepadanya sebagai bagian dari kesepakatan. Ia kemudian mengaku membuka akses jalan menuju lokasi, bahkan menyebut harus mengorbankan dua unit ruko untuk membuka akses tersebut.

Namun, setelah akses terbuka dan kawasan menjadi lebih mudah dijangkau, persoalan baru muncul. Sang Ngek Mie disebut kemudian menyatakan bahwa tanah yang dijual hanya memiliki lebar 12 meter.

Klaim tersebut ditolak Pak Tanjung. Ia menyatakan pembelian dilakukan berdasarkan kesepakatan dan sertifikat yang diserahkan, bukan berdasarkan klaim ukuran yang baru muncul setelah transaksi.

Persoalan semakin kompleks setelah Pak Tanjung mengaku mengetahui adanya persoalan terkait ahli waris. Menurut keterangannya, tanah tersebut disebut dijual tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan seluruh ahli waris.

Pak Tanjung pun mempertanyakan dasar dirinya dijadikan pihak yang digugat. Ia berpandangan, apabila benar terdapat persoalan dalam proses penjualan dan persetujuan ahli waris, maka persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan dengan pihak yang melakukan transaksi penjualan.

“Seharusnya para waris menuntut Sang Ngek Mie sebagai pihak yang menjual tanah karena tidak meminta persetujuan mereka, bukannya saya. Saya membeli berdasarkan kesepakatan dan sertifikat yang diserahkan. Ini namanya konspirasi,” tegas Pak Tanjung.

Pernyataan tersebut merupakan versi pihak tergugat dan masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keabsahan transaksi, status objek, batas tanah, serta kedudukan para pihak pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti yang diajukan.

Di tengah sengketa tersebut, direksi SCBD Sintang menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menegaskan siap menerima dan berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya dinyatakan memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan.

“Siapapun yang dibenarkan pengadilan, jika mau berkolaborasi dalam membangun ekonomi dan Kota Sintang, kami tetap menerima demi kemajuan bersama,” ujarnya.

Pelajaran Penting bagi Masyarakat

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat Sintang agar tidak terburu-buru dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Sertifikat yang terlihat sah secara administratif bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa sebelum uang berpindah tangan.

Calon pembeli perlu memastikan keabsahan sertifikat, kesesuaian bidang melalui ploting dan validasi, riwayat atau sejarah kepemilikan tanah, batas-batas objek di lapangan, serta status dan persetujuan seluruh pihak yang memiliki hak, termasuk ahli waris apabila tanah merupakan bagian dari harta warisan.

Langkah kehati-hatian tersebut penting untuk mencegah pembeli berada dalam posisi seperti yang dialami Pak Tanjung, yakni telah melakukan transaksi dan mengeluarkan biaya, tetapi kemudian harus berhadapan dengan sengketa mengenai objek tanah yang dibelinya.
Masyarakat tentu berharap persoalan seperti ini tidak kembali terjadi dan tidak ada warga lain yang harus menghadapi sengketa serupa setelah membeli tanah dengan itikad baik.

Harapan lainnya, proses persidangan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak. Majelis hakim diharapkan mampu memeriksa perkara secara objektif, mendalam, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga siapapun yang memang memiliki hak dapat memperoleh perlindungan hukum.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Seluruh dalil dan bukti para pihak akan diuji dalam persidangan.

Pada akhirnya, sengketa ini bukan hanya soal sebidang tanah di lokasi strategis Sintang. Perkara tersebut juga menjadi cermin pentingnya kepastian administrasi pertanahan, kehati-hatian dalam transaksi, transparansi riwayat kepemilikan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membeli tanah dengan itikad baik.

Hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil para pihak masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan siapa yang paling benar secara hukum.

Editor : Muchlisin
Memuat konten...