
Perkara tersebut mempertemukan pihak ahli waris sebagai penggugat dengan Suyanto Tanjung alias Ajung sebagai tergugat. Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan transaksi jual beli tanah senilai Rp500 juta yang menurut Suyanto telah dibayarkan lunas kepada Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie.
Bagi Suyanto, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa batas tanah. Ia mempertanyakan mengapa dirinya sebagai pembeli yang mengaku telah membayar lunas dan memperoleh dokumen transaksi justru kini harus menghadapi gugatan dari pihak ahli waris.
Menurut keterangan Suyanto, transaksi dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak yang pada saat itu menguasai dan mengaku memiliki tanah. Pembelian tersebut, kata dia, didukung kuitansi bermeterai serta tiga sertifikat tanah yang menjadi bagian dari dasar keyakinannya ketika melakukan transaksi.

Suyanto menegaskan bahwa dirinya membeli tanah dengan itikad baik. Ia mengaku tidak mengetahui adanya persoalan atau klaim dari pihak lain terhadap objek tanah tersebut ketika transaksi dilakukan.
“Kalau saya sebagai pembeli sudah membayar Rp500 juta dan membeli berdasarkan dokumen yang ada, tentu saya mempertanyakan mengapa sekarang saya yang dituntut,” demikian pokok persoalan yang dipertanyakan Suyanto.
Persoalan kemudian semakin rumit karena muncul klaim bahwa pihak penjual hanya menjual tanah dengan lebar sekitar 12 meter. Klaim tersebut dipertanyakan Suyanto karena menurutnya harus disandingkan dengan isi dokumen transaksi, sertifikat, ukuran dan batas fisik tanah yang sebenarnya.
Ia meminta agar seluruh dokumen tidak hanya dilihat secara administratif, tetapi juga dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, titik batas tanah, ukuran, riwayat kepemilikan serta dasar penerbitan dokumen harus menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

“Yang harus dilihat adalah dokumennya, batas fisiknya dan bagaimana proses jual belinya. Semua harus terang,” ujar Suyanto dalam keterangannya.
Suyanto juga mempertanyakan posisi pihak yang menerima uang hasil transaksi. Menurut keterangannya, Sang Ngek Mie pada saat jual beli mengakui tanah tersebut sebagai miliknya dan menerima pembayaran sebesar Rp500 juta.
Karena itu, ia menilai apabila kemudian muncul persoalan mengenai status atau luas tanah, pihak yang paling mengetahui proses transaksi seharusnya juga dimintai penjelasan secara terang. Suyanto tidak ingin dirinya ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung persoalan yang menurutnya sudah ada sebelum transaksi dilakukan.
Sengketa tersebut semakin menarik perhatian setelah kawasan di sekitar lokasi mengalami perkembangan, termasuk pembukaan dan pelebaran akses jalan. Kondisi itu dinilai turut meningkatkan nilai strategis tanah di kawasan tersebut.
Namun, dugaan adanya kepentingan tertentu di balik meningkatnya nilai kawasan tersebut masih merupakan klaim dari pihak tergugat dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Hal itu tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Suyanto juga mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya belum sepenuhnya terang, mulai dari riwayat penguasaan tanah, dasar kepemilikan pihak yang menjual, luas sebenarnya objek transaksi, batas-batas tanah hingga dasar munculnya klaim dari pihak ahli waris.
Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus diuji secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan hanya karena perbedaan klaim mengenai batas maupun kepemilikan.
SCBD Tegaskan Tak Berkaitan dengan Sengketa
Di tengah mencuatnya sengketa tersebut, muncul pula isu yang mengaitkan lahan yang disengketakan dengan pengembangan Sintang Central Business District (SCBD).
Namun, pihak manajemen atau direksi SCBD membantah adanya keterkaitan langsung antara perkara ahli waris melawan Suyanto Tanjung dengan proyek SCBD yang saat ini berjalan.
Andreas selaku pihak Direksi SCBD menegaskan bahwa sengketa antara para pihak tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan pembangunan SCBD.
Menurut Andreas, lahan yang menjadi objek sengketa memang direncanakan untuk digunakan dalam pengembangan tahap berikutnya. Namun, lahan tersebut disebut bukan merupakan bagian dari kawasan SCBD yang sedang dibangun saat ini.
Andreas menegaskan bahwa pembangunan SCBD berdiri di atas dokumen kepemilikan yang menurut pihaknya jelas dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak SCBD juga menyebut lahan yang digunakan dalam pembangunan telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain SHM, hasil verifikasi BPN, PKKPR dan PBG.
Karena itu, manajemen SCBD meminta agar sengketa antara pihak ahli waris dan Suyanto Tanjung tidak dikaitkan dengan proyek SCBD tanpa adanya bukti hukum yang jelas.
Penunjukan Batas di Lapangan Dipersoalkan
Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Sintang menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat kondisi objek tanah secara langsung.
Dalam proses tersebut, pihak SCBD menyoroti adanya penunjukan batas oleh pihak penggugat yang menurut mereka dinilai tidak sesuai dengan kondisi serta fakta di lapangan.
Meski demikian, persoalan mengenai batas tanah tetap menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan bukti, dokumen, keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan lapangan.
Artinya, penunjukan batas oleh salah satu pihak tidak serta-merta menjadi bukti final mengenai luas maupun kepemilikan objek sengketa. Semua masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Sintang Mega Mall Tetap Berjalan
Di tengah sengketa yang sedang bergulir, pembangunan Sintang Mega Mall yang berada dalam kawasan pengembangan SCBD disebut tetap berjalan sesuai rencana.
Pihak manajemen menyatakan pembangunan ditargetkan dapat rampung pada tahun depan. Manajemen juga menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta keputusan Pengadilan Negeri Sintang.
Bagi pihak SCBD, kepastian hukum merupakan faktor penting bagi keberlangsungan pembangunan dan investasi di Kabupaten Sintang. Karena itu, setiap persoalan hukum diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Kejelasan Status Tanah
Sengketa ini pada akhirnya bermuara pada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui pembuktian di pengadilan.
Apakah transaksi senilai Rp500 juta tersebut benar-benar mencerminkan jual beli sebagaimana dipahami oleh pembeli? Bagaimana kedudukan tiga sertifikat yang disebut menjadi dasar transaksi? Berapa sebenarnya luas dan batas objek tanah yang diperjualbelikan? Siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab hanya melalui klaim masing-masing pihak. Dokumen, riwayat kepemilikan, batas fisik, proses transaksi serta bukti-bukti lainnya harus diuji secara terbuka dalam persidangan.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Sintang. Sebab, apabila seorang pembeli telah melakukan transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah berdasarkan dokumen yang diyakininya sah, kemudian menghadapi gugatan akibat persoalan kepemilikan, maka aspek perlindungan terhadap pembeli beritikad baik juga menjadi perhatian penting.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Klaim mengenai kepemilikan, batas tanah, transaksi maupun dugaan adanya kepentingan tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum memperoleh kepastian berdasarkan putusan pengadilan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak penggugat, ahli waris, Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie, pihak BPN, maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa.
Pada akhirnya, masyarakat menunggu satu hal: terbukanya riwayat tanah dan kejelasan siapa yang secara sah memiliki hak atas objek yang kini diperebutkan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Sintang nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab seluruh pertanyaan yang selama ini masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.[Andi S]


.jpg)