PP FORMAPAS MALUT Dorong Polda Malut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Ternate: Siapa Pun yang Terbukti Harus Diproses Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PP FORMAPAS MALUT Dorong Polda Malut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Ternate: Siapa Pun yang Terbukti Harus Diproses Hukum

Friday, 4 September 2026
JAKARTA,INVESTIGASI— Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menyatakan dukungan terhadap langkah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate.

PP FORMAPAS MALUT menilai proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti, tanpa memandang jabatan maupun posisi seseorang dalam struktur pemerintahan.

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut merupakan bagian penting dalam upaya membangun konstruksi hukum yang utuh.

“Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini harus dipanggil dan diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap proses hukum,” tegasnya.

Proses penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu apabila dalam perkembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Setiap orang yang memiliki hubungan hukum, administratif, maupun faktual dengan dugaan perkara harus ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

“Prinsipnya sederhana: siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa. Jika dari hasil penyidikan dan proses pembuktian di pengadilan terbukti melakukan tindak pidana, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Riswan.

Riswan juga mendesak aparat penegak hukum agar proses penanganan dugaan korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Penyidik dinilai perlu menelusuri seluruh rangkaian proses perjalanan dinas, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, administrasi pertanggungjawaban, hingga penggunaan dan pencairan anggaran.

Pendekatan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administratif semata atau justru ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah.

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT juga mendorong penyidik untuk tidak hanya melihat perkara dari aspek siapa yang melakukan pencairan atau menerima dana, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, persetujuan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada “menemukan pelaku administratif”, tetapi mampu mengungkap keseluruhan konstruksi peristiwa apabila memang terdapat tindak pidana.

“Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pihak tertentu sementara pihak lain yang secara faktual memiliki keterkaitan justru tidak tersentuh. Semua harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti,” tegasnya.

PP FORMAPAS MALUT selanjutnya mendesak Polda Maluku Utara untuk:

1. Memeriksa seluruh pihak yang berdasarkan bukti dan fakta memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara Perjadin DPRD Kota Ternate.

2. Menelusuri aliran dan penggunaan anggaran secara menyeluruh. Pemeriksaan Ketua DPRD dan Sekwa DPRD Kota Ternate harus Tuntas, karena diduga sebagai aktor dalam kasus Perjadin DPRD Kota Ternate.

3. Memastikan proses penyidikan berjalan profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih.

4. Mengungkap konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

5. Menindak tegas pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

PP FORMAPAS MALUT menilai keberanian aparat dalam mengusut dugaan korupsi akan menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan daerah.

“Publik membutuhkan kepastian bahwa uang rakyat dikelola untuk kepentingan rakyat. Karena itu, proses hukum terhadap dugaan korupsi harus dikawal sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan kewenangan di dalam pengelolaan keuangan publik,” pungkas Riswan.

PP FORMAPAS MALUT menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendorong pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Redaksi:Arjun
Memuat konten...