Juanda Fadli, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Paluta “Alergi Media”? Publik Soroti Transparansi Penegakan Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Juanda Fadli, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Paluta “Alergi Media”? Publik Soroti Transparansi Penegakan Hukum

Friday, 11 September 2026

Investigasiwartaglobal.id | MEDAN — Sikap pejabat penegak hukum terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Juanda Fadli, S.H., M.H., diduga memblokir nomor WhatsApp seorang awak media setelah yang bersangkutan melakukan konfirmasi terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Konfirmasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya untuk memperoleh kejelasan dan memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai perkara BBM bersubsidi tersebut.

Namun, bukannya memperoleh penjelasan, awak media tersebut justru diduga mendapati akses komunikasi melalui WhatsApp telah diblokir.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius: mengapa seorang pejabat penegak hukum memilih menutup akses komunikasi ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi mengenai perkara yang menjadi perhatian publik?


Bukan Sekadar Soal WhatsApp, Tetapi Soal Transparansi

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu nomor WhatsApp yang diblokir.

Yang menjadi sorotan adalah sikap keterbukaan pejabat publik ketika dikonfirmasi mengenai perkara hukum yang memiliki kepentingan publik.

Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang bekerja menggunakan mandat publik. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kinerja dan proses penegakan hukum sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, aturan internal Kejaksaan mengenai pelayanan informasi publik menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi publik di lingkungan Kejaksaan bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, sementara informasi yang dikecualikan harus ditetapkan secara ketat dan terbatas.

Artinya, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari tata kelola institusi penegak hukum.


Jaksa Agung: Jangan Alergi Kritik dan Saran

Sikap terbuka terhadap media juga sejalan dengan pesan pimpinan Kejaksaan Agung.

Dalam pemberitaan resmi lingkungan Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa insan Adhyaksa tidak boleh alergi terhadap kritik dan saran. Media dan masyarakat membutuhkan konsistensi, transparansi serta kecepatan dalam memperoleh informasi mengenai kinerja Kejaksaan.

Kejaksaan juga menegaskan pentingnya publikasi kinerja sebagai bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui dan dapat mengawasi pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Dengan demikian, apabila benar terjadi pemblokiran terhadap wartawan hanya karena meminta konfirmasi, publik tentu patut mempertanyakan apakah tindakan tersebut selaras dengan semangat keterbukaan yang terus digaungkan pimpinan Kejaksaan.


Perkara BBM Bersubsidi Ikut Dipertanyakan

Sorotan semakin tajam karena konfirmasi media tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paluta.

Informasi mengenai perkara tersebut disebut-sebut juga bersinggungan dengan pertanyaan mengenai data kekayaan pihak yang berkaitan dengan perkara. Namun, seluruh informasi tersebut tetap perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara resmi agar publik tidak menerima informasi yang keliru.

Justru di sinilah pentingnya pejabat yang berwenang memberikan penjelasan.

Jika informasinya benar, jelaskan. Jika keliru, luruskan. Jika merupakan informasi yang dikecualikan, sampaikan dasar hukumnya.

Bukan dengan membungkam jalur komunikasi.

Kejaksaan Agung sendiri dalam sejumlah keterangan resminya menegaskan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel.


Publik Berhak Bertanya

Keterbukaan informasi publik pada dasarnya merupakan instrumen agar masyarakat dapat memahami, mengawasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Karena itu, media sebagai bagian dari kontrol sosial memiliki posisi penting dalam menyampaikan pertanyaan masyarakat.

Wartawan bertanya bukan berarti menuduh. Konfirmasi bukan berarti menghakimi. Dan kritik bukan berarti menyerang institusi.

Justru melalui konfirmasi, pejabat yang berwenang mempunyai kesempatan untuk menyampaikan fakta dan meluruskan informasi yang berkembang.


Kejari Paluta Jangan Bungkam Pertanyaan Publik

Kini publik menunggu penjelasan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, khususnya mengenai dugaan pemblokiran komunikasi terhadap awak media tersebut.

Apakah benar nomor WhatsApp wartawan diblokir oleh Juanda Fadli?

Jika benar, apa alasan pemblokiran tersebut?

Apakah karena pertanyaan media dianggap mengganggu proses hukum, atau terdapat alasan lain?

Kemudian, bagaimana perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paluta yang menjadi materi konfirmasi wartawan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat wajar diajukan karena menyangkut kepentingan publik dan kredibilitas penegakan hukum.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan pejabat yang hanya nyaman ketika diberitakan positif.

Publik membutuhkan penegak hukum yang siap memberikan penjelasan ketika muncul pertanyaan, siap dikritik ketika ada persoalan, dan siap membuka informasi sepanjang memang menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Jika benar ada pemblokiran terhadap wartawan, maka persoalannya bukan lagi sekadar “nomor WhatsApp siapa yang diblokir”, tetapi menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar:

Sejauh mana komitmen transparansi Kejari Paluta ketika berhadapan dengan kontrol media dan pertanyaan publik?

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Juanda Fadli, S.H., M.H., maupun pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red

Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...