RDP DPRD Sumut Soroti Penggusuran Bioskop RIA Binjai, PT AIJ Diminta Bertanggung Jawab atas Kerugian Keluarga Ramlah
Publisher
Admin Global
-
Wednesday, 9 September 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait fasilitasi penggusuran Bioskop RIA Binjai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026). RDP dihadiri perwakilan Komisi A DPRD Sumut M. Yusuf, S.H., M.Hum. dan Sugiati, perwakilan PT AIJ, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara serta keluarga Ramlah bersama dua perwakilan keluarga.
MEDAN — investigasiwartaglobal.id | Polemik penggusuran kawasan Bioskop RIA Binjai kembali bergulir. Persoalan yang menyangkut keberadaan keluarga Ramlah selama puluhan tahun tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 9 September 2026.
RDP tersebut difasilitasi oleh perwakilan Komisi A DPRD Sumatera Utara, M. Yusuf, S.H., M.Hum., bersama Sugiati dan DR. Hefriansyah,dan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Hadir dalam RDP tersebut perwakilan PT AIJ, pihak Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta pihak keluarga korban penggusuran, yakni Ibu Ramlah bersama dua orang perwakilan keluarganya.
Dalam forum tersebut, persoalan penggusuran Bioskop RIA Binjai tidak hanya dibahas dari sisi penertiban maupun pengosongan lokasi, tetapi juga menyangkut kerugian material atas bangunan yang selama puluhan tahun disebut dimiliki dan dikuasai keluarga Ramlah.
PT AIJ Disebut Bertanggung Jawab atas Ganti Rugi
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam RDP tersebut adalah adanya kesimpulan bahwa PT AIJ bertanggung jawab terhadap ganti rugi atas kerugian bangunan keluarga Ramlah.
Bangunan tersebut disebut telah berada dalam penguasaan keluarga Ramlah selama kurang lebih 84 tahun.
Lamanya keberadaan keluarga di lokasi menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan. Persoalan tersebut dinilai tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan pengosongan atau pembongkaran bangunan, tetapi juga harus melihat kerugian yang ditimbulkan terhadap pihak keluarga terdampak.
Material Bangunan Juga Menjadi Persoalan
Sebelumnya, keluarga Ramlah menyampaikan bahwa setelah dilakukan penghancuran bangunan, mereka tidak dapat menguasai seluruh material bangunan hasil jerih payah keluarga selama puluhan tahun.
Hanya sebagian material, seperti seng dan daun pintu, yang masih dapat mereka kuasai. Sementara material bangunan lainnya tidak dapat mereka ambil.
Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat secara menyeluruh besaran kerugian yang dialami keluarga Ramlah.
Komisi A DPRD Sumut Diharapkan Kawal Penyelesaian
Dengan adanya RDP tersebut, keluarga Ramlah kini menunggu tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait.
Pernyataan mengenai tanggung jawab ganti rugi diharapkan tidak berhenti sebatas pembahasan di ruang rapat. Perlu ada kejelasan mengenai pendataan objek kerugian, mekanisme penilaian, besaran ganti rugi, hingga waktu dan mekanisme pembayarannya.
Peran Komisi A DPRD Sumut, khususnya M. Yusuf, S.H., M.Hum., dan Sugiati, menjadi penting untuk memastikan hasil RDP benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti sebagai dokumen atau kesimpulan rapat semata.
Bagi keluarga Ramlah, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan nominal uang. Bangunan yang menjadi objek sengketa disebut telah menjadi bagian dari kehidupan keluarga selama sekitar 84 tahun.
Karena itu, penyelesaian ganti rugi diharapkan dilakukan secara terbuka, objektif, proporsional dan berkeadilan, dengan memperhitungkan seluruh kerugian yang benar-benar dialami keluarga.
Kini publik menunggu realisasi dari hasil RDP tersebut.
Setelah bangunan dihancurkan, material tidak seluruhnya dapat dikuasai, dan keluarga kehilangan aset yang disebut telah mereka tempati selama puluhan tahun, pertanyaan berikutnya adalah: kapan ganti rugi tersebut direalisasikan dan berapa nilai yang akan diterima keluarga Ramlah?