Nama Disebut dalam Dakwaan, Kini Jadi Plt Kepala BPJN Malut: PP FORMAPAS Desak KPK Bertindak - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Nama Disebut dalam Dakwaan, Kini Jadi Plt Kepala BPJN Malut: PP FORMAPAS Desak KPK Bertindak

Tuesday, 8 September 2026
JAKARTA— Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.

PP FORMAPAS MALUT meminta KPK melakukan penelaahan dan pengembangan perkara secara menyeluruh terhadap seluruh nama yang disebut dalam konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK disebut memiliki peran atau keterkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.

Desakan ini kembali mengemuka setelah Abdul Hamid Payopo alias Mito ditunjuk sebagai Plt Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Bagi PP FORMAPAS MALUT, persoalannya bukan sekadar mengenai siapa yang pernah disebut dalam sebuah perkara, melainkan menyangkut standar integritas, kepatutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis negara.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun menilai penunjukan Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara patut dipertanyakan dari aspek moral maupun hukum.

Riswan menyoroti adanya penyebutan nama Abdul Hamid Payopo dalam surat dakwaan JPU KPK pada perkara Amran Mustari.

Menurut Riswan, apabila suatu nama dan perannya telah disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan, maka fakta tersebut semestinya menjadi salah satu bahan pertimbangan serius dalam proses evaluasi terhadap kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan publik yang strategis.

Riswan juga mendorong KPK untuk kembali menelaah nama-nama yang tercantum dalam konstruksi perkara apabila terdapat indikasi dan alat bukti yang cukup untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

PP FORMAPAS MALUT menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berjalan secara parsial.Jika dalam suatu perkara terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan, maka aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional untuk memastikan apakah pihak tersebut memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana atau tidak.

Riswan, menegaskan bahwa organisasi mahasiswa tidak sedang menghakimi seseorang melalui ruang publik. Namun, menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana seseorang yang namanya pernah muncul dalam konstruksi perkara korupsi dapat kemudian memperoleh kepercayaan menduduki jabatan strategis yang berhubungan dengan pengelolaan proyek dan anggaran negara.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses hukum. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prinsip equality before the law. Jika memang ada bukti keterlibatan pihak lain, jangan berhenti pada satu atau beberapa orang saja.”

Menurut PP FORMAPAS MALUT, supremasi hukum harus berlaku tanpa pandang bulu. Status jabatan, kedudukan birokrasi, maupun hubungan kekuasaan tidak boleh menjadi faktor yang membuat proses penegakan hukum kehilangan independensinya.

PP FORMAPAS MALUT juga mempertanyakan aspek kepatutan dalam penunjukan Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.

BPJN merupakan institusi strategis yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran negara dalam jumlah besar.

Karena itu, PP FORMAPAS MALUT berpandangan bahwa pejabat yang menduduki posisi tersebut tidak cukup hanya memiliki kompetensi administratif dan teknis.

“Jabatan publik adalah amanah negara. Karena itu, proses pengisian jabatan harus mempertimbangkan kompetensi sekaligus rekam integritas. Jangan sampai publik justru kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah karena keputusan yang tidak transparan,” tegas Riswan.

Atas persoalan tersebut, PP FORMAPAS MALUT menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak KPK menelaah kembali seluruh nama yang disebut dalam surat dakwaan perkara Amran Mustari, terutama pihak-pihak yang disebut memiliki peran dalam konstruksi perkara.

2. Mendesak KPK melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

3. Mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar dan pertimbangan penunjukan Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara, terutama terkait aspek integritas dan rekam jejak hukum.

4. Meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan tanpa tebang pilih.

5. Mendorong evaluasi terhadap standar integritas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan, khususnya jabatan yang memiliki kewenangan terhadap proyek dan anggaran negara.

PP FORMAPAS MALUT menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus diarahkan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan mendapatkan kepercayaan publik.

Karena itu, apabila terdapat fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman sepihak di ruang publik.

“Kami ingin memastikan hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kekuasaan. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa hukum begitu keras terhadap pihak tertentu, tetapi lunak terhadap pihak lain yang memiliki posisi strategis,” ujar Riswan Sanun.

PP FORMAPAS MALUT menilai bahwa kepercayaan publik terhadap negara dibangun bukan melalui jabatan, melainkan melalui integritas dan transparansi.

Oleh karena itu, organisasi tersebut akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong institusi penegak hukum maupun pemerintah agar memberikan penjelasan yang objektif kepada publik.

PP FORMAPAS MALUT percaya bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada siapa yang telah diproses, tetapi harus menjawab secara tuntas: siapa yang terlibat, bagaimana perannya, dan sejauh mana pertanggungjawaban hukumnya.(Red/Arjun) 
Memuat konten...