Dugaan Gudang Penampungan Oli Palsu di Ocean 88: Awak Media Dihalangi, Truk Kontainer Bergegas Pergi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Gudang Penampungan Oli Palsu di Ocean 88: Awak Media Dihalangi, Truk Kontainer Bergegas Pergi

Thursday, 15 May 2025

Investigasi.WARTAGLOBAL.id, Kuburaya, Kalimantan Barat – Investigasi gabungan awak media ke salah satu gudang di Kompleks Pergudangan Ocean 88, Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, menguak dugaan kuat adanya aktivitas ilegal berupa penampungan oli palsu. Namun, investigasi tersebut mendapat upaya penghalangan dari pihak penjaga gudang yang justru semakin menguatkan kecurigaan. 

Peristiwa tersebut terjadi saat awak media mencoba melakukan peliputan langsung di lokasi pada Rabu (15/05). Ketika hendak mendekati gudang, penjaga langsung bersikap tidak kooperatif dan menutup paksa pintu gudang sembari memerintahkan seorang sopir truk kontainer untuk segera keluar area. Truk terlihat keluar dalam keadaan tergesa hingga bodi kontainernya bergesekan dengan pintu gudang yang tengah ditutup. 


Ketika dimintai konfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas gudang justru menghindari pertanyaan dan menyuruh wartawan untuk langsung menghubungi pos jaga. "Ke pos saja pak, langsung ke penjaga," ucapnya singkat sebelum tergesa menutup pintu. 

Meski dihalangi, awak media berhasil mendokumentasikan kondisi dalam gudang. Terlihat tumpukan kardus dalam jumlah besar yang diduga berisi oli palsu atau ilegal. Temuan ini sangat meresahkan, mengingat peredaran oli palsu dapat merugikan masyarakat secara luas, terutama para pengguna kendaraan bermotor. 

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa peredaran oli palsu di wilayah Kalbar menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp83 miliar. Kondisi ini tentu menuntut respons cepat dari aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah. 

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika benar terbukti adanya aktivitas pemalsuan dan distribusi oli ilegal di lokasi tersebut, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, antara lain: 

Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Pasal 480 KUHP , tentang penadahan, apabila pelaku terbukti menyimpan atau menjual barang hasil kejahatan (termasuk barang palsu). 

Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan , yang mengatur sanksi pidana atas distribusi barang yang tidak memenuhi ketentuan teknis atau standar mutu. 


Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan Pemprov Kalbar segera mengambil langkah konkret, termasuk penyegelan dan penyidikan gudang tersebut. Tindakan cepat dan tegas diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut serta menjamin keselamatan konsumen dari produk-produk ilegal yang beredar di pasaran.[AZ]


Sumber:Tim Investigasi WGR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment