-- Setelah diberitakan oleh awak media terkaitnya pengecer pupuk terindikasi terjadinya kuat pelanggaran harga jual pupuk bersubsidi, didesa mallari, Kecamatan awangpone, Kabupaten Bone.
Hasil investigasi pemilik kios/pengecer pupuk bernama (hbasri) dan penelusuran di lapangan, ditemukan harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang dijual jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut salah satu oknum ketua lembaga swadaya masyarakat mengungkapkan ke awak media, hal ini bertentangan dengan tujuan presiden prabowo subianto untuk mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi Urea adalah Rp 2.250 per " kg atau Rp 112.500 per"sak (50 kg), dan pupuk NPK Phonska adalah Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per" sak (50 kg). Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Warga berinisial mr yang mengaku kepada tim media investigasi warta global bahwa dirinya telah membeli pupuk subsidi Urea dan NPK Phonska seharga Rp 150.000 per"sak, bahkan tidak diberikan per" kantong plastik kecil, sebagaimana ketentuan. Dijemput Di kios pupuk bersubsidi milik HBasri.
Tim investigasi kemudian menemuinya lagi salah satu warga desa mallari dan tidak ingin disebutkan namanya untuk mengonfirmasi harga pupuk bersubsidi dan mengaku harga yang diambilkan 150 di pengecer milik HBasri.
Awak media telah menemui, dirumah kediamannya HBasri dan Menurut hbasri harga yang telah dijual kan ditambah sewa ?mobil jadi harga 125 per'sak ke kelompok tani, harga 125 dijual kan.
Lagi dan lagi pantauan awak media telah menemui masyarakat di desa cari gading yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan ke awak media, bahwa pengecer (HBasri) pupuk bersubsidi miliknya dibawah ke salah satu lokasi empang didesa cari gading, dengan harga het 150 persak.
Awak media menghubungi kembali HBasri melalui whatsapp dan telpon seluler namun tidak ada hasil.
Penjualan pupuk bersubsidi dilokasi empang diduga melanggar aturan dan harga di atas HET jelas melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI 2024.
Persiden prabowo subianto tujuan untuk mendukung sektor pertanian dan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam pernyataannya menegaskan akan mencabut izin dan menindak tegas pengecer pupuk subsidi yang ‘nakal’.
Tim investigasi warta global sul-sel, menduga kepala desa mallari, desa cari gading, camat awangpone, kapolsek ditempat, diduga tutup mata,
Meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres dan Kapolda Sulawesi Selatan, mabes polri, untuk segera menyelidiki kasus ini. Dugaan pelanggaran atas distribusi pupuk subsidi adalah tindakan serius yang merugikan petani dan melukai program ketahanan pangan nasional.
Hingga berita ini ditayangkan hbasri/pengecer pupuk belum ditemui dikonfirmasi selanjutnya.
Redaksi sul-sel
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment