Skandal Pemalsuan Sertifikat Dewan Pers: Media Lokal di Maluku Utara Terancam Proses Pidana dan Pembubaran, Siapa Oknum SY yg di ungkap. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Skandal Pemalsuan Sertifikat Dewan Pers: Media Lokal di Maluku Utara Terancam Proses Pidana dan Pembubaran, Siapa Oknum SY yg di ungkap.

Tuesday, 11 November 2025

Dugaan Sertifikat Palsu DEWAN Pers

Maluku Utara, WartaGlobal.Id - Dunia pers di Maluku Utara kembali tercoreng. Salah satu media siber lokal diduga kuat memalsukan sertifikat verifikasi Dewan Pers tahun 2024 dan dengan terang-terangan mempromosi dan menakuti jurnalis dan media lain. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap integritas jurnalistik dan berpotensi berujung pada proses pidana.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan media wajib berbadan hukum dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, baik dalam bentuk PT, Yayasan, maupun Koperasi. Status badan hukum ini menjadi salah satu syarat utama agar media diakui secara sah di hadapan hukum dan publik. Namun, kasus pemalsuan sertifikat Dewan Pers berbeda konteksnya hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Catatan sejarah menunjukkan, pada tahun 2020 sejumlah media di Indonesia juga terlibat kasus serupa. Akibatnya, Dewan Pers mencabut lisensi media tersebut, membubarkan lembaganya, dan menyeret para pelakunya ke meja hijau. Di tahun yang sama, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bahkan menindak tegas oknum yang memalsukan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kini, kasus serupa kembali mencuat di 2025. Media siber lokal asal Maluku Utara itu bukan hanya menampilkan sertifikat palsu, tetapi juga mencoba membenarkan tindakannya dengan membuat narasi menyesatkan bahwa “media tidak wajib terverifikasi Dewan Pers.” Pernyataan tersebut justru memperkeruh keadaan dan memantik kemarahan komunitas jurnalis di indonesia.

Menjak pimpinan media untuk membuat sertifikat Dewan Pers

Sejumlah perhimpunan wartawan dari berbagai organisasi media siber termasuk anggota PWI, AJI, SWI, dan GWI menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers sekaligus membawa dugaan pemalsuan ini ke ranah pidana. Bukti-bukti yang dikumpulkan disebut sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku.

“Memang benar tidak semua media wajib terverifikasi untuk beroperasi. Tapi ini persoalan lain. Dengan jelas dan terang, media tersebut menampilkan sertifikat Dewan Pers yang ternyata palsu. Kami sudah memiliki cukup bukti untuk membuktikan hal itu,” ujar Dr. Fajar Sasora, M.Si., dosen Ilmu Komunikasi dan sifitas Kejurnalisan.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya keterlibatan seorang berinisial SY, yang diketahui merupakan orang dekat mantan Bupati Halmahera Selatan, almarhum Usman Sidik. SY diduga memainkan peran penting dalam pendirian beberapa media di bawah satu payung hukum dan diduga turut mengatur penyebaran informasi tersebut.

Sejumlah organisasi pers di Jakarta kini bersatu untuk menindak tegas praktik curang ini. Surat laporan resmi akan segera dilayangkan kepada Dewan Pers dan aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara transparan dan menjadi pembelajaran bagi seluruh insan pers di tanah air.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan alat manipulasi. Jika kepercayaan publik dirusak dengan kebohongan, maka keberadaan media itu kehilangan legitimasi moral dan hukum,” tutup Dr. Fajar Sasora.

Redaksi Jakarta/*


KALI DIBACA