THM Blue Night Kembali Telan Nyawa, Dugaan Over Dosis Menguat — Lokasi Ilegal Ini Harus Dibongkar! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

THM Blue Night Kembali Telan Nyawa, Dugaan Over Dosis Menguat — Lokasi Ilegal Ini Harus Dibongkar!

Monday, 19 January 2026

LANGKAT | SUMUT – Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night (eks New Blue Star) kembali menjadi lokasi kematian yang mencurigakan. Kali ini, seorang pengunjung berinisial COT, warga Kecamatan Sei Bingai, meregang nyawa secara tragis pada Sabtu (17/1/2026), dengan dugaan kuat akibat over dosis (OD) setelah berpesta di tempat hiburan tersebut.

Peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah alarm keras bahwa THM Blue Night telah berubah menjadi ruang kematian yang dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat.

Kronologi Mengerikan Versi Saksi: Dari Pesta hingga Sekarat Bersimbah Busa

Berdasarkan keterangan saksi, tragedi ini bermula sejak Jumat malam (16/1/2026). Korban menghadiri pesta ulang tahun temannya sambil menenggak minuman keras.

Selepas tengah malam, korban bersama rekan-rekannya melanjutkan pesta ke THM Blue Night, dan kembali menyantap alkohol hingga menjelang subuh.

Sekitar pukul 04.00 WIB, saksi melihat korban terduduk lemas, sebelum akhirnya busa keluar dari mulut korban. Beberapa saat kemudian, korban tak lagi bernyawa.

Kondisi ini secara medis identik dengan keracunan zat kimia berbahaya, overdosis narkotika, atau kombinasi alkohol dan zat adiktif.

Rekam Jejak Berdarah: Ini Bukan Korban Pertama

Fakta paling mengerikan: ini adalah korban kedua yang jatuh di lokasi yang sama.

Sebelumnya, seorang pria asal Deliserdang juga meninggal dunia dengan dugaan serupa meski sempat menjalani perawatan di RSUD Djoelham Binjai.

Artinya jelas:
Blue Night bukan tempat hiburan — ini adalah lokasi tragedi yang terus berulang.

Kejahatan Terstruktur: Dugaan Pembiaran dan Praktik Gelap

Jika kematian terjadi satu kali, itu bisa disebut musibah.
Namun jika terjadi berulang kali, itu adalah kejahatan struktural.

THM Blue Night selama ini:

  • Disinyalir menjadi lokasi konsumsi narkotika
  • Diduga menjadi ruang bebas alkohol dan zat adiktif
  • Beroperasi tanpa izin resmi
  • Mengabaikan keselamatan pengunjung
  • Membuktikan ketidakpedulian terhadap nyawa manusia

Pertanyaannya:
Siapa yang melindungi tempat ini hingga tetap berdiri?

Jerat Pidana KUHP Nasional 2026: Pengelola Tak Bisa Lagi Berlindung

Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif 2026, tragedi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Pengelola dapat dijerat:

Pasal 474 KUHP Nasional

Kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain
Ancaman: penjara hingga 5 tahun

Pasal 20–21 KUHP Nasional

Turut serta, pembiaran, dan bantuan tindak pidana

Artinya:
Pemilik, manajer, hingga penanggung jawab operasional bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Jika terbukti ada narkotika, maka berlaku pula UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, termasuk pasal:

Penyediaan tempat untuk penyalahgunaan narkotika

Ancaman hukumannya:
Penjara panjang hingga seumur hidup.

Melanggar Perda, Menghina Wibawa Pemerintah Daerah

Blue Night sudah terbukti melanggar Perda Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha.

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satpol PP bahkan telah mengeluarkan Surat Peringatan resmi tertanggal 6 Januari 2026.

Isi surat itu jelas:

Jika tetap beroperasi, akan dibongkar paksa oleh Tim Terpadu Provinsi Sumut.

Namun kenyataannya: Tempat itu tetap buka.
Dan nyawa kembali melayang.

Ini bukan sekadar pembangkangan.
Ini adalah tamparan keras terhadap wibawa negara.

Kemarahan Publik: “Bongkar Sekarang atau Akan Jatuh Korban Lagi!”

Warga sekitar akhirnya tak lagi bisa diam.

“Ini bukan hiburan, ini rumah kematian. Jangan tunggu korban ketiga. Kalau aparat tak bertindak, masyarakat akan menilai ada pembiaran serius. Tutup, segel, dan bongkar sekarang!” tegas seorang warga.

Saatnya Negara Hadir, Bukan Sekadar Menonton

Tragedi ini menuntut langkah nyata:

  • Penutupan permanen
  • Penyegelan dan pembongkaran
  • Pemeriksaan pidana pengelola
  • Audit dugaan peredaran narkoba
  • Pengusutan pihak yang melindungi

Jika tidak dilakukan, maka setiap korban berikutnya bukan lagi kecelakaan, melainkan hasil dari pembiaran yang disengaja.

Kesimpulan Tegas: Blue Night Harus Dihentikan Sekarang

Tidak ada kompromi untuk tempat hiburan ilegal yang menelan nyawa manusia.

Blue Night bukan sekadar pelanggaran izin.
Ia telah menjadi simbol kegagalan negara melindungi warganya.

Dan setiap menit tempat ini masih berdiri,
potensi korban berikutnya terus mengintai.


Redaksi.