Berdasarkan kronologis yang dihimpun di lapangan, Sakti Tiku, S.KM. Diketahui sudah cukup lama memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia terlihat membawa satu botol minuman keras sambil berjalan di tengah jalan, tanpa menghiraukan pandangan masyarakat sekitar.
"Warga menyebut, setelah mengonsumsi minuman keras tersebut, yang bersangkutan kerap berjalan dalam kondisi tidak sadar diri. Perilaku ini dinilai sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan sikap seorang tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat," ujar salah satu warga. Jumat, (16/1/26)
Tindakan tersebut pun menimbulkan keresahan warga Desa Dowora.
Pasalnya, sebagai seorang mantri yang bertugas melayani kesehatan masyarakat, Sakti Tiku seharusnya menjaga sikap, etika, dan martabat profesinya, bukan justru mempertontonkan perilaku yang dinilai merusak citra pelayanan publik.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim, SKM., M.Kes, untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," desaknya
Menurut warga, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut penting dilakukan agar ada kejelasan serta tindak lanjut yang tegas. Apalagi, Sakti Tiku, S.KM, dan berstatus sebagai aparatur P3K yang terikat oleh aturan disiplin dan etika sebagai pelayan masyarakat.
“Perbuatan seperti ini jelas melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Seorang tenaga kesehatan harus menjaga perilaku, karena dia menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar sumber tersebut dengan nada tegas," menurutnya
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga menjadi rujukan pembinaan disiplin bagi ASN termasuk P3K, ditegaskan bahwa setiap aparatur negara wajib menjaga martabat, kehormatan, serta citra pemerintah, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih jauh, dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa ASN dan P3K dilarang melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan wibawa negara, serta dilarang menunjukkan perilaku tidak pantas di tengah masyarakat. Konsumsi minuman keras secara terbuka dan dalam kondisi tidak terkendali jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat jika terbukti.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Halmahera Selatan tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah konkret. Penindakan yang tegas dinilai perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi kesehatan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan bermartabat," harapan warga setempat


.jpg)