HAL-SEL, Investigasi WartaGlobal.id – Kepala Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Muhlas Hi Yahya, diduga kuat melakukan penggelapan Dana Pangan (DP) Tahun Anggaran 2023–2025. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku pembagian biaya pembersihan kebun (kobong) tidak dilakukan secara adil dan tidak sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes). Jumat, (16/1/2026)
Salah satu perwakilan warga, Jems, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi konkret yang diterima masyarakat, pengelolaan Dana Pangan tidak sesuai dengan kesepakatan Musdes yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal, BPD sebagai lembaga pengawasan desa seharusnya menampung dan menyuarakan aspirasi warga. Namun dalam kasus ini, warga menilai BPD justru gagal menjalankan fungsi pengawasannya.
Warga menduga telah terjadi penyimpangan tidak hanya pada Dana Pangan, tetapi juga pada pembagian bibit tanaman yang dinilai tidak prosedural dan tidak transparan. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepala desa beserta struktur pemerintah desa di bawahnya.
Menurut informasi yang dihimpun warga, total Dana Pangan disebut-sebut berkisar Rp150 juta. Dalam rapat desa disepakati biaya pembersihan kobong sebesar Rp750 ribu per orang. Namun pada praktiknya, warga menerima jumlah yang berbeda-beda, ada yang hanya menerima Rp500 ribu, Rp600 ribu, dan sebagian Rp750 ribu. Perbedaan ini memicu kemarahan warga karena dinilai tidak adil dan tidak transparan," menurutnya
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan untuk mengaudit dan memeriksa Kepala Desa serta seluruh struktur Pemerintah Desa Ngokomalako. Warga juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengambil tindakan tegas atas persoalan ini.
"Warga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Namun dalam praktiknya, prinsip transparansi tersebut dinilai sama sekali tidak dijalankan," desak warga yang enggan disebut namanya
Lebih jauh, warga juga menyoroti peran BPD yang dianggap tidak berfungsi dalam mengawal dan membela kepentingan masyarakat. “Apa sebenarnya peran dan fungsi BPD jika aspirasi warga diabaikan seperti ini?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga menilai kebijakan Kepala Desa Muhlas Hi Yahya terlalu ambisius dan tidak berdasarkan pada aturan serta tata kelola pemerintahan desa yang baik. Seharusnya, sebagai kepala desa, ia melanjutkan dan memperbaiki program-program pembangunan yang telah dirintis oleh kepala desa sebelumnya, bukan justru menciptakan kegaduhan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Alih-alih menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial, kebijakan yang diambil justru dinilai telah melahirkan ketidakpercayaan, bahkan kebencian warga terhadap kepemimpinan kepala desa saat ini.
“Warga berharap dan memohon kepada Bapak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mencopot Kepala Desa Ngokomalako karena dianggap telah mencederai nilai budaya, demokrasi, serta prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa, khususnya Dana Pangan,” demikian pernyataan sikap warga," harapannya
Sementara itu, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Barisan Pelajar Mahasiswa Ngokomalako (BPMN) menyatakan siap melakukan konsolidasi dan pengawalan kasus ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat dan masa depan Desa Ngokomalako," tutup sejumlah pemuda
“Modet Tapsa, Ncal Taladai, Nanggon Maka Dukung,” demikian seruan solidaritas warga dan generasi muda Ngokomalako.


.jpg)