Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS SD Inpres 5/81 Tompong Patu Tahun Anggaran, 2023-2024 Hingga 2025 Di Kabupaten Bone - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS SD Inpres 5/81 Tompong Patu Tahun Anggaran, 2023-2024 Hingga 2025 Di Kabupaten Bone

Saturday, 17 January 2026
Bone Sabtu 17 Januari 2026, investigasi warta global.id. Sulawesi Selatan. 
-Berdasarkan pantauan Tim investigasi dilokasi, SD Inpres 5/81 Tompong patu kabupaten Bone. 

Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah Sd Inpres 5/81 Kerja sama bendahara sekolah Tompong patu, dan melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik, Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun tersebut, 
Dengan Rincian:

Tahun Anggaran 2023,
Tahap 1
Dana Bos yang telah tersalurkan, 

1- Administrasi kegiatan sekolah senilai:
Rp 13.981.100
Tahap dua
Rp 19.059.500
2- Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah senilai:
Rp 13.459.600
Tahap kedua
Rp 12.527.500.
3- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan Kebersihan senilai:
Rp 11.660.900 tahap dua
Rp 1.850.000
4- Pembayaran Honor senilai:
Rp 17.258.400 Tahap kedua
Rp 21.573.000.

Tahun Anggaran
2024,
Tahap 1
Dana BOS yang telah tersalurkan,

1- Administrasi kegiatan sekolah senilai:
Rp 18.323.700. Tahap kedua senilai
Rp 12.523.300
2- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai:
Rp 12.835.400. Tahap kedua senilai
Rp 6.852.700
3- Pembayaran Honor senilai:
Rp 21.300.000. Tahap kedua senilai
Rp 24.000.000

Tahun Anggaran
2025,
Tahap 1
Dana BOS yang telah tersalurkan,

1- Administrasi kegiatan sekolah senilai:
Rp 13.189.000. Tahap kedua senilai
Rp 8.017.400
2- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai:
Rp 8.801.000. Tahap kedua senilai
Rp 21.828.200
Pembayaran Honor senilai
Rp 24.000.000. Tahap kedua senilai
Rp 12.000.000.

Administrasi kegiatan sekolah, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan, Pembayaran Honor, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Dari Tahun, Tahap 1/2, Tahun 2023-2024 hingga 2025, Dana diterima rincian pengeluaran agak tinggi dan dicurigai, diduga ada penyimpanga dan diduga ada kerugian negara.

Senin 12 Januari 2026

HMs bersama tim lembaga Swadaya masyarakat, menemui kepsek sd 5/81 Tompong patu (Hj Sukmah) dan Bersama oprator, arkas dan dikonfirmasi, tentang telah menerima dana bos, 2023-2024, hingga 2025.

Kepala sekolah menyebutkan tidak mau dikonfirmasi dari media dan menyebutkan nama Andi Amran dari dinas pendidikan bone dan diberikan tekanan bila ada ingin mempertanyakan dana bos bilang nama saya ada di dinas pendidikan.

Tim investigasi konfirmasi oprator arkas SD Inpres 5/81 tompong patu, dengan ungkapan ke awak media, honor ada empat orang dengan pembayaran dilakukan, per" orangnya dan dibayarkan tiap-tiap orang dilakukan tiap bulan, pada tahun tersebut. 

Ketua Gasindo Lsm toappatunru angkat bicara mengatakan ke awak media kabupaten Bone, Syam arif Sunardi, ds mengatakan ke awak media warta global.id. bahwa pihaknya sementara gencar gencarnya melakukan pendalaman atas penggunaan dana bos reguler yang dibelanjakan SD Inpres 5/81 tompongpatu, untuk tahun anggaran 2023, baik bos reguler tahap pertama dan kedua. 

Menurut ketua gaskindo LSM toappatunru kabupaten bone, Bahwa terdapat kekeliruan penginfutan kode rekening belanja komponen pada realisasi penggunaan data bos reguler sd Inpres 5/81 tompongpatu yaitu, belanja penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan berdasarkan lampiran l Pemendikbudristek RI Nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan Pendidikan, pada butir A angka 1 huruf i adalah rincian komponen penggunaan dana BOP PAUD Reguler (TK), Bukan termasuk rincian komponen penggunaan bos reguler (SD, SMP, SMA/SMK). 

Tim investigasi" Sorot kepala sekolah(Hj Sukmah) Sd Inpres 5/81 tompong patu, pada tanggapan bendahara, honor yang disebutkan ada 4 Pernyataan tersebut, ditambah 1 orang, dan menyebutkan nama Andi Amran di dinas pendidikan bone, Tidak ada jawaban sampai sekarang kepala sekolah, hj Sukmah, dan ini sudah memperkuat dugaan, adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, pada Tahun Anggaran tersebut. 

Tanggapannya hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik. 

Terkait anggaran dana bos tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (Hj Sukmah), diduganya kerja sama bendahara dana BOS sekolah, atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Dan menyebutkan nama dari dinas pendidikan, Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Kami dari Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak, 
Inspektorat bone, untuk segera mengaudit tahun 2023-2024 hingga 2025, secara publik. 

Terkait dana BOS Sd inpres 5/81 tompongpatu, 
Tim investigasi meminta, 
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, Tahun Anggaran 2023-2024 hingga 2025.

Tegas Kejaksaan Bone, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.

Terkait nama disebutkan kepsek hj sukmah dari dinas pendidikan bone diduga yang akan melindunginya, maka bupati, dan plt kepala dinas pendidikan bone mengambil langkah memanggilnya nama yang telah disebutkan kepsek SD Inpres 5/81 tompongpatu. 

Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos, oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun 2023-2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. 

Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.

Hingga berita ini tayang kepala sekolah hj sukmah dan bendahara dana BOS, bupati, plt dinas pendidikan belum dapat ditemui dikonfirmasinya selanjutnya.


Tim investigasi