Nama Edi Langkara Menguat di Sidang Tipikor RISHA Rp11,2 Miliar, Hakim Soroti Dugaan Intervensi Mantan Bupati Halteng. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Nama Edi Langkara Menguat di Sidang Tipikor RISHA Rp11,2 Miliar, Hakim Soroti Dugaan Intervensi Mantan Bupati Halteng.

Monday, 19 January 2026
Edi Langkara, mantan Bupati Halmahera Tengah periode 2011-2019

Malut, Investigasi.WartaGlobal.idNama mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) senilai Rp11,2 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis hakim secara terbuka menyoroti dugaan peran dan intervensi Edi Langkara yang dinilai krusial dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.

Hakim menyinggung adanya pola kebijakan tidak lazim selama proyek RISHA berjalan, termasuk pergantian tiga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam waktu relatif singkat. Tiga pejabat yang disebut dalam persidangan yakni Muhammad Rizal, Yusuf Akarim, dan Samsul Bahri Abdullah. Pergantian beruntun itu dinilai mengganggu kesinambungan administrasi dan membuka ruang manipulasi proyek.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti perintah pemindahan lokasi pembangunan RISHA dari wilayah Weda ke Desa Lelilef. Lokasi baru tersebut diketahui berada di atas lahan milik warga bernama Opan, yang kemudian terungkap memiliki persoalan hukum dan administratif. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa proyek tidak dirancang berdasarkan kajian teknis dan hukum yang matang, melainkan atas perintah kekuasaan.

Dalam persidangan, terungkap pula indikasi mark-up anggaran serta hilangnya sejumlah dokumen kontrak proyek. Kondisi ini memperkuat kecurigaan bahwa praktik korupsi tidak berdiri sendiri pada level pelaksana, tetapi diduga melibatkan aktor pengambil kebijakan di tingkat atas.

Edi Langkara sendiri telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah sejak Desember 2024, namun hingga Januari 2026 status hukumnya masih sebagai saksi. Situasi ini memicu kritik dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya yang secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk menetapkan Edi Langkara sebagai tersangka.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan telah membongkar adanya perintah langsung dari mantan bupati tersebut, baik terkait penunjukan lokasi proyek maupun dinamika internal dinas teknis. Namun demikian, proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum menyentuh aktor utama yang disebut-sebut dalam persidangan.

Publik Halmahera Tengah kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Kasus RISHA bukan sekadar soal kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas hunian layak yang justru dikorbankan oleh praktik penyalahgunaan wewenang.

“Kalau perintah sudah terbukti di persidangan tapi status hukumnya masih saksi, ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keberanian penegak hukum,” ujar kuasa hukum terdakwa usai sidang. (Canga)