Jakarta, Investigasi.WartaGlobal.id - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menetapkan petinggi PT Wanatiara Persada (WP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak menuai kritik keras dari aktivis Maluku Utara. Mereka menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan publik dan memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke korporasi besar sektor tambang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2026, terkait pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menyuap pejabat pajak sebesar Rp4 miliar untuk memangkas kewajiban pajak dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan aparatur pajak KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas, dan Askob Bahtiar dari tim penilai pajak. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada.
Namun hingga kini, KPK belum menyentuh jajaran pimpinan PT WP, meski perusahaan tersebut diduga sebagai pihak yang paling diuntungkan dari praktik suap tersebut. Aktivis menilai, tanpa adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengambil kebijakan di tubuh perusahaan, penegakan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah.
Sorotan kian tajam karena PT Wanatiara Persada diketahui berafiliasi dengan Jinchuan Group, perusahaan tambang raksasa asal China. Aktivis menduga, ada kehati-hatian berlebihan yang justru berpotensi melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertambangan Maluku Utara.
“KPK jangan berhenti pada operator lapangan. Kalau direksi dan pengambil keputusan dibiarkan bebas, ini pesan buruk bagi publik bahwa korporasi besar kebal hukum,” kata salah satu aktivis antikorupsi Maluku Utara.
Dalam proses penggeledahan, KPK disebut menemukan uang tunai sebesar SGD 8.000 serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan manipulasi kewajiban pajak. Temuan ini dinilai cukup untuk menelusuri lebih jauh peran dan pengetahuan petinggi perusahaan, bukan sekadar staf atau konsultan.
Aktivis menegaskan, kasus ini bukan hanya soal suap pajak, tetapi menyangkut masa depan tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara. Jika perusahaan tambang bisa dengan mudah memangkas kewajiban pajak melalui suap, maka daerah penghasil hanya akan mewarisi kerusakan lingkungan tanpa manfaat fiskal yang adil.
“Kami minta KPK berani naikkan status perkara ini ke pidana korporasi dan memeriksa petinggi PT Wanatiara Persada secara terbuka,” tegas seorang aktivis.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan status petinggi perusahaan masih dalam pendalaman. (Canga)


.jpg)