Sengketa Buruh Membara, SPSI–SBGN Weda Bay Ancam Duduki Kantor Gubernur dan Disnaker Maluku Utara. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sengketa Buruh Membara, SPSI–SBGN Weda Bay Ancam Duduki Kantor Gubernur dan Disnaker Maluku Utara.

Sunday, 18 January 2026
SPSI–SBGN Weda Bay Project Ancam Duduki Kantor Gubernur dan Disnaker (Investigasi Warta Global)

Maluku Utara. Investigasi.WartaGloal.IDEskalasi konflik hubungan industrial di kawasan Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase mengkhawatirkan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia–Serikat Buruh Garmen Nasional (SPSI–SBGN) Weda Bay Project secara terbuka mengancam akan menduduki Kantor Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara. Ancaman itu disampaikan dalam konsolidasi internal serikat pada 17–18 Januari 2026, sebagai bentuk akumulasi kekecewaan atas mandeknya penyelesaian sengketa buruh di Halmahera Tengah.

Akar konflik berawal dari polemik penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah tahun 2026. Serikat pekerja menilai kebijakan upah yang berlaku tidak sebanding dengan lonjakan aktivitas dan keuntungan sektor pertambangan nikel di Weda Bay. Ketegangan semakin mengeras sejak Desember 2025, ketika ribuan pekerja menyatakan dukungan terbuka kepada Ketua PC SPSI Halteng, Aswar Salim, untuk memperjuangkan kebijakan upah yang adil dan merata.

Serikat menilai pemerintah daerah gagal menjalankan fungsi perlindungan tenaga kerja. Penolakan terhadap penggunaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 sebagai dasar pengupahan menjadi salah satu tuntutan utama. Buruh menegaskan, UMK lokal harus mencerminkan kondisi riil daerah industri tambang, bukan diseragamkan secara administratif.

Selain upah, SPSI–SBGN juga menuntut penegakan bonus tahunan yang selama ini dinilai tidak transparan, serta penyelarasan sistem cuti roster bagi pekerja level dua yang disebut bisa mencapai tiga bulan. Tuntutan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian negosiasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada manajemen PT IWIP, namun belum menunjukkan hasil konkret.

Di sisi lain, tim keamanan PT IWIP menyebut pernyataan serikat sebagai menyesatkan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Namun, catatan konflik masa lalu—termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sejak 2022 menuai kecaman—membuat pernyataan perusahaan dipandang skeptis oleh buruh.

Hingga kini, belum ada sikap resmi dari Gubernur Maluku Utara maupun Disnaker Provinsi. Ketiadaan respons tersebut justru memperbesar potensi aksi massa. Serikat menilai, pembiaran negara dalam konflik ini sama artinya dengan keberpihakan terselubung kepada korporasi besar.

“Kalau pemerintah terus diam, kami anggap negara tidak hadir. Duduki kantor gubernur dan Disnaker adalah pilihan terakhir untuk menuntut hak kami,” tegas Aswar Salim, Ketua PC SPSI Halmahera Tengah. (Canga)