Banjir Menggila di Kali Aru HIPMA-GALUT Beri Peringatan Ke-PT. BPJ - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Banjir Menggila di Kali Aru HIPMA-GALUT Beri Peringatan Ke-PT. BPJ

Tuesday, 20 January 2026
Banjir Menggila di Kali Aru HIPMA-GALUT Beri Peringatan Ke-PT. BPJ


HALUT, Investigasi WartaGlobal.id - Seperti kita ketahui bersama. Di beberapa hari kemarin, atau sekitar tanggal 7 januari 2026, wilayah maluku utara di kejutkan dengan adanya musibah bencana alam (Banjir dan tanah longsor). Dua kabupaten menjadi sasaran amukan bencana alam, dua kabupaten tersebut adalah kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan kabupaten Halmahera Barat (Halbar). 

Menanggapi hal tersebut. Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (HIPMA-GALUT), tidak berbicara jauh, namun Organisasi tersebut menyentil terkait keberadaan PT. Berindah Perkasa Jaya (PT. BPJ) yang berada di kecamatan Galela utara, tepatnya di desa Bobisingo.

PT. Berindah Perkasa Jaya. (PT. BPJ) yang mengelola komuditas bebatuan galian c. dan bergerak produksi aspal. Di desa bobisingo kec. Galela Utara. Berdasarkan dokumen PT. BPJ yang di terbitkan tahun 2018. Dalam anggaran dasar rumah tangganya. Ada ketentuan secara komplik menegaskan terkait, tanggungjawab pengendalian, pemantauan dan pengelolaan lingkungan daerah aliran sungai. Keberadaan PT.BPJ di Kecamatan Galela Utara tepatnya di desa bobisingo ini aktif sejak tahun 2015 sampai sekarang. 

Taslim Litimi, Pj ketua umum HIPMA-GALUT menyampaikan bahwa. Banjir yang terjadi sekitar tanggal 7 januari itu menyebabkan salah satu jembatan di kecamatan Galela Utara rusak total, akibat dari kerusakan jembatan membuat warga kecamatan Galela utara dan kecamatan Loloda kesulitan melewati, padahal jembatan tersebut salah satu akses penting, karena jembatan itu menjadi akses penghubung jalan poros Galela-Loloda menuju pusat kota Tobelo. 

Pemerintah setempat suda mengambil langkah cepat dengan menurunkan satu alat berat untuk membuat jalan alternatif sehingga warga dengan muda melintasi memakai kendaraan bermotor maupun mobil. Namun tak berangsung lama, pada tanggal 13 januari banjir susulan Kembali terjadi dan membuat bibir sungai lebih memperlebar, sehinggah ratusan pohon kelapa, pala, dan coklat (Kokao) ludes terbawa banjir. Hal ini seperti alam benar-benar marah, memberi tanda, dan peringatan kepada kita," ujarnya

Lanjut dia. PT BPJ ini aktif beroperasi mengambil material di dalam air (kali aru),hal ini akan berpotensi menyebabkan erosi tepi sungai, menjadi sungai lebih besar dan tidak stabil. Penambangan galian c yang tidak terkendali juga dapat menyebabkan longsor, terutama ketikah terjadinya hujan. Hal ini dapat mengancam keselatan warga dan merusak infranstruktur jalan, jembatan, dan bangunan lainnya.  

Lebih jauhny dia, perusahaan galian c yang ingin mengambil material di dalam air harus memiliki izin lingkungan yang di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atau dinas Lingkungan Hidup setempat. 

Kami menyentil UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 35 ayat (1) menyebut bahwa, kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan. HIPMA-GALUT akan menanyakan terkait dengan izin PT. BPJ yang beroperasi didalam air (kali aru), jika tidak memiliki izin, kami akan meminta pertanggung jawaban atas kerusakan yang terjadi," tegas Pj ketua umum HIPMA-GALUT

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 16 ayat (1) menyebut bahwa. Kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup wajib dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Peraturan ini juga mewajibkan Perusahaan galian c untuk melakukan studi dampak lingkungan (AMDAL) dan mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.



Reporter: Asrul