MK Menyatakan Wartawan Tidak Dikenakan Sanksi Pidana atau Perdata saat Melakukan Tugasnya - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

MK Menyatakan Wartawan Tidak Dikenakan Sanksi Pidana atau Perdata saat Melakukan Tugasnya

Tuesday, 20 January 2026
Kantor Mahkamah Konstitusi 


JAKARTA, Investigasi WartaGlobal.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusan ini, MK menekankan bahwa wartawan tidak bisa secara otomatis dikenakan sanksi pidana atau perdata ketika melaksanakan tugasnya secara sah. Senin, (19/1/2026)

Suhartoyo, Ketua MK, mengungkapkan bahwa istilah “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak diinterpretasikan secara konstitusional. Mahkamah menilai bahwa norma ini cenderung bersifat deklaratif dan bisa membuka kemungkinan kriminalisasi terhadap para wartawan. 

MK berpendapat bahwa perlindungan hukum untuk wartawan harus dilihat sebagai mencakup cara penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh UU Pers. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya bisa dilakukan setelah langkah-langkah hak jawab, hak koreksi, dan usaha penyelesaian melalui Dewan Pers tidak berhasil mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif. 

“Mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon,” kata Suhartoyo saat membacakan hasil keputusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di sisi MK, Jakarta, pada hari Senin, 19 Januari 2026. 

Mahkamah menekankan bahwa sengketa yang berasal dari karya jurnalistik tidak boleh langsung diatasi melalui jalur pidana atau perdata. Mekanisme yang ditetapkan dalam UU Pers harus menjadi cara utama untuk menyelesaikannya, untuk menjamin kebebasan pers serta kepastian hukum bagi para wartawan. 

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengaitkan perlindungan wartawan dengan jaminan kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusi warga negara. 

Pertimbangan ini menjadi landasan bagi Mahkamah untuk menjelaskan arti perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers, sebagaimana diuraikan lebih lanjut oleh para hakim konstitusi.