PENGAKUAN MENGGUNCANG: KAKANWIL DITJENPAS RIAU BEBERKAN SKENARIO “SETTING” KRIMINALISASI WARTAWAN - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PENGAKUAN MENGGUNCANG: KAKANWIL DITJENPAS RIAU BEBERKAN SKENARIO “SETTING” KRIMINALISASI WARTAWAN

Monday, 23 March 2026

investigasiwartaglobal.id | Pekanbaru — Alih-alih meredam polemik, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, justru melontarkan pernyataan yang berpotensi menjadi bom waktu bagi institusi penegak hukum.

Dalam klarifikasinya, Minggu (22/03/2026), Maizar secara terang-terangan mengakui adanya dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan—yang disebut melibatkan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, serta aparat Polsek Bukit Raya.

Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi. Ini pengakuan.

“Humas Lapas sudah menemui wartawan itu, ada ‘salam kenal’ tiga juta supaya buat klarifikasi. Tapi tidak juga dinaikkan,” ujar Maizar.

Ketika pendekatan halus tak berhasil, skenario diduga berubah arah. Tekanan meningkat. Transaksi pun disebut terjadi.

“Ada kesepakatan: transfer Rp10 juta untuk takedown, Rp5 juta cash dibagi enam orang. Janjian di kafe. Setelah uang diberikan, tim Buser sudah standby di belakang,” ungkapnya.

Pernyataan paling tajam muncul saat Maizar ditanya apakah penangkapan tersebut telah diatur.

Jawabannya singkat, tapi menghantam:

“Iyalah.”

Satu kata yang mengandung konsekuensi besar: penegakan hukum diduga bukan lagi proses objektif, melainkan hasil rekayasa.

Maizar juga mengungkap bahwa langkah Kalapas mendatangi Polsek Bukit Raya dengan dalih “konsultasi” menjadi awal dari rangkaian peristiwa tersebut.

“Makanya Polsek Bukit Raya yang menangkap. Selesai,” katanya.

Ketika didesak soal adanya dugaan konspirasi antara pihak lapas dan kepolisian, ia kembali tak membantah.

“Iya, memang begitu.”

Pengakuan ini mempertegas dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara—mulai dari upaya “mengamankan” pemberitaan, hingga berujung pada penindakan terhadap pihak yang menolak tunduk.

Tak hanya itu, Maizar juga menyebut timnya sempat melakukan penggeledahan terkait nama seorang narapidana, Agustinus, yang disebut dalam kasus tersebut. Namun hasilnya nihil.

“Kami geledah, tapi yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Bangkinang,” ujarnya.

Rangkaian pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah hukum masih berdiri di atas fakta, atau sudah bergeser menjadi alat kepentingan?

Jika benar ada “setting” penangkapan, aliran uang, serta koordinasi antar aparat untuk menekan wartawan, maka yang tercederai bukan hanya individu—melainkan fondasi keadilan itu sendiri.

Maizar menutup pernyataannya dengan klaim siap bertanggung jawab.

“Benar itu adanya.”

Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pengakuan. Mereka menunggu pembuktian—dan yang lebih penting, penegakan hukum yang tidak ikut “di-setting”.

Hingga berita ini diterbitkan, Kalapas Yuniarto dan pihak Polsek Bukit Raya belum memberikan klarifikasi resmi. Diam yang kian menebalkan dugaan.

Redaksi: investigasiwartaglobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus