Kas Daerah Rp372,77 Miliar, Transfer Pusat Rp655,42 Miliar, Gaji PPPK dan DBH Masih Jadi Persoalkan. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kas Daerah Rp372,77 Miliar, Transfer Pusat Rp655,42 Miliar, Gaji PPPK dan DBH Masih Jadi Persoalkan.

Wednesday, 10 June 2026
MALUT, INVESTIGASIWARTAGLOBAL.ID – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan terkait kemampuan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, berdasarkan data realisasi APBD hingga Juni 2026, Pemprov Maluku Utara telah menerima transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp655,42 miliar, di samping Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp608,47 miliar. Rabu 10/06.

Dengan total pendapatan daerah sekitar Rp1,27 triliun, sementara realisasi belanja baru mencapai Rp891,12 miliar, saldo kas daerah yang tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masih berada di angka Rp372,77 miliar.
Di tengah kondisi tersebut, pembayaran gaji PPPK masih menjadi persoalan. Tidak hanya itu, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 kabupaten/kota di Maluku Utara juga disebut belum sepenuhnya disalurkan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan prioritas penggunaan anggaran daerah.

Pengamat ekonomi Maluku Utara, Mukhtar Adam, menilai alasan keterbatasan anggaran akibat efisiensi pemerintah pusat tidak sepenuhnya tepat.

"Tidak benar akibat efisiensi. Pemerintah pusat tetap mentransfer DAU yang di dalamnya terdapat komponen gaji PPPK. Karena itu perlu dijelaskan secara terbuka mengapa pembayaran gaji PPPK masih menjadi persoalan," ujarnya.

Menurut Mukhtar, jika kas daerah masih mencapai Rp372,77 miliar dan transfer pusat sebesar Rp655,42 miliar telah diterima, maka yang perlu dijelaskan kepada publik bukan hanya kondisi kas, tetapi juga prioritas penggunaan APBD.

"Kalau gaji PPPK dan DBH kabupaten/kota sama-sama belum tuntas, maka publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah menetapkan prioritas anggaran. Ini bukan sekadar soal ada atau tidak ada uang, tetapi bagaimana uang rakyat itu dikelola," tegasnya.
Karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membuka data keuangan secara transparan, termasuk menjelaskan status saldo kas daerah, kewajiban yang belum dibayarkan, dan langkah penyelesaian terhadap hak PPPK serta DBH bagi 10 kabupaten/kota.

Sebab pertanyaan yang kini muncul di ruang publik sangat sederhana: jika transfer pusat sudah mencapai Rp655,42 miliar dan kas daerah masih tersisa Rp372,77 miliar, mengapa gaji PPPK dan sejumlah kewajiban daerah lainnya masih menjadi persoalan?





Redaksi: Iswan
Memuat konten...