Hal-Sel, INVESTIGASI. – Penanganan kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas seberat 50 gram yang tengah ditangani aparat kepolisian terus menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Diah, salah satu pihak yang turut disebut dalam perkara tersebut, Djabarudin, SH, meminta penyidik untuk segera menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menurut Djabarudin, langkah penyitaan barang bukti sangat penting untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Jumat, 12/06/2026.
“Jika memang ada transaksi jual beli emas sebagaimana yang dilaporkan, maka barang bukti berupa emas maupun bukti transaksi lainnya perlu diamankan oleh penyidik untuk memperjelas duduk persoalan,” ujar Djabarudin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa kliennya, Diah, telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Diah, kata dia, juga siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan.
Meski demikian, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga meminta agar seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” katanya.
Djabarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait kasus tersebut sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, berbagai informasi yang beredar saat ini masih perlu diuji kebenarannya melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mengamankan barang bukti dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kronologi transaksi tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Kasus dugaan penipuan jual beli emas 50 gram ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi tersebut. Dalam perkara ini, sejumlah nama disebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian transaksi, yakni Rian yang diduga berperan sebagai penjual, Mardiana selaku pembeli, Nurdewi yang membawa emas, Diah sebagai perantara atau makelar, serta Intan Puspita Ningrum yang namanya tercantum sebagai pemilik rekening penerima transfer.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Diah, proses penjualan emas bermula melalui komunikasi di media sosial. Saat itu, Rian menawarkan emas seberat 50 gram dan Diah kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada salah satu kenalannya, yakni Mardiana. Setelah melalui proses negosiasi, kedua belah pihak disebut mencapai kesepakatan harga.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, Rian meminta Nurdewi membawa emas tersebut kepada Diah. Keduanya kemudian mendatangi Mardiana di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, untuk melakukan pengecekan terhadap emas yang akan diperjualbelikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembeli menyatakan yakin terhadap keaslian emas tersebut, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA nomor 8162197320 atas nama Intan Puspita Ningrum dengan nilai sebesar Rp89.700.000.
Namun persoalan mulai muncul ketika Nurdewi mengaku dana hasil transaksi tersebut tidak pernah masuk ke rekening miliknya. Mengetahui hal itu, Nurdewi bersama Diah berupaya menghubungi Rian melalui nomor telepon yang sebelumnya digunakan dalam komunikasi. Akan tetapi, nomor tersebut dilaporkan sudah tidak aktif.
Dalam keterangannya, Nurdewi menyebut emas yang dibawanya merupakan miliknya. Ia mengaku mengenal Rian sebagai pihak yang biasa membeli emas, bukan sebagai penjual. Nurdewi juga mengakui telah lebih dahulu menjalin komunikasi dengan Rian sebelum Diah terlibat dalam transaksi tersebut.
Menurut Nurdewi, dirinya hanya diminta membawa emas untuk dilakukan pengecekan keaslian oleh calon pembeli. Namun setelah proses pemeriksaan selesai, transaksi pembayaran justru dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para pihak serta mendalami alat bukti yang ada guna mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara dugaan penipuan jual beli emas tersebut. Polisi juga belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga proses penyelidikan masih terus berlanjut.
Redaksi: wan


.jpg)