Polres Binjai Bantah Isu "Tangkap Lepas" Kasus Pengeroyokan, Publik Desak Transparansi Penyidikan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Binjai Bantah Isu "Tangkap Lepas" Kasus Pengeroyokan, Publik Desak Transparansi Penyidikan

Sunday, 7 June 2026

InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI – Polemik penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan anggota Polri, Sandran Ginting, terus menjadi sorotan publik. Di tengah berkembangnya isu adanya praktik "tangkap lepas" terhadap para terduga pelaku, Polres Binjai akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, para tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sehingga tidak pernah ada proses penangkapan yang kemudian diikuti pelepasan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

"Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif," tegas AKP Hizkia.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum para tersangka. Namun demikian, klarifikasi ini belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik yang selama ini menyoroti mengapa para tersangka tidak dilakukan penahanan meskipun proses hukum telah berjalan.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penahanan bukanlah kewajiban mutlak dalam setiap perkara pidana. Keputusan melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan tidak dapat diartikan sebagai penghentian perkara ataupun bentuk pembebasan terhadap tersangka dari pertanggungjawaban hukum.

"Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Apalagi perkara ini melibatkan pelapor yang juga merupakan anggota kepolisian, sehingga setiap langkah penyidikan akan menjadi perhatian publik.

Dalam perspektif investigasi, munculnya isu "tangkap lepas" sejatinya menunjukkan adanya ruang komunikasi yang perlu diperkuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Ketika informasi resmi tidak tersampaikan secara utuh, spekulasi dan asumsi liar kerap berkembang serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

Polres Binjai sendiri menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menunggu perkembangan perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, publik tetap berharap agar seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dalam setiap perkara pidana, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh proses yang berjalan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat yang menjalankannya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polres Binjai.

Reporter: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...