
InvestigasiWartaGlobal.id | Jambi — Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Rina, pekerja PT Afresh Indonesia (produsen air minum dalam kemasan merek WIGO), membuka tabir dugaan lemahnya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Provinsi Jambi. Sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses pengawasan, pemeriksaan teknis, hingga respons institusi negara kini menjadi sorotan publik.
Peristiwa kecelakaan kerja tersebut baru mendapatkan perhatian setelah ramai diperbincangkan di media daring dan media sosial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi preventif pengawasan ketenagakerjaan yang secara hukum merupakan kewenangan negara.
Di sisi lain, PT Afresh Indonesia menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar dan mengklaim adanya dugaan penipuan serta pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan media, termasuk transfer dana sebesar Rp9 juta dengan keterangan “penyelesaian media”. Polemik ini justru memperkeruh situasi dan menggeser fokus utama dari persoalan substansial: apakah standar K3 benar-benar diterapkan dan diawasi secara profesional?
Pengawasan Datang Setelah Viral
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, S.H., sebelumnya menyampaikan kepada media lokal bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kecelakaan kerja tersebut. Namun setelah isu berkembang luas, tim pengawas dikabarkan mendatangi perusahaan.
Fakta ini memunculkan kritik tajam dari kalangan pemerhati ketenagakerjaan. Pengawasan negara seharusnya bersifat aktif dan sistematis, bukan reaktif setelah tekanan publik menguat.
Peran PJK3 Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang berperan dalam riksa uji peralatan kerja. Fahmi Hendri menilai terdapat indikasi pemeriksaan K3 yang bersifat administratif semata.
“Jika PJK3 hanya sebatas pengesahan dokumen tanpa uji teknis yang sesungguhnya, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi melahirkan risiko pidana apabila berujung pada kecelakaan kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, tugas PJK3 secara normatif adalah melakukan pengujian, analisa, evaluasi, dan pembinaan K3 secara independen. Kegagalan menjalankan fungsi tersebut patut dievaluasi secara terbuka.
Relevansi KUHP Nasional 2026
Kasus ini menjadi relevan dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku penuh pada 2026. Dalam rezim hukum pidana baru, terdapat penekanan kuat terhadap:
- Pertanggungjawaban pidana karena kelalaian (culpa) yang mengakibatkan luka atau bahaya terhadap orang lain;
- Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang berpotensi merugikan keselamatan publik;
- Perbuatan turut serta atau pembiaran yang secara kausal berkontribusi pada terjadinya suatu peristiwa pidana.
Jika kecelakaan kerja terjadi akibat pengawasan yang tidak dijalankan secara patut, atau pemeriksaan K3 yang tidak sesuai standar, maka aspek kelalaian sistemik dapat menjadi objek penilaian hukum pidana, bukan semata urusan administratif.
Pertanyaan Publik yang Belum Dijawab
Fahmi Hendri mengungkapkan telah mengajukan sejumlah pertanyaan resmi kepada Disnakertrans Provinsi Jambi, antara lain terkait mekanisme riksa uji, potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pelaporan ke OSS, serta independensi PJK3 dari pejabat berwenang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka yang disampaikan kepada publik.
“Ketiadaan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik. Dalam negara hukum, transparansi adalah benteng utama mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Mendesak Audit dan Klarifikasi Terbuka
Kasus ini dinilai mendesak untuk diaudit secara independen, baik dari sisi pengawasan ketenagakerjaan maupun pelaksanaan K3 di perusahaan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, atau justru terdapat pembiaran yang berulang.
InvestigasiWartaGlobal.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun untuk kepentingan publik, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi tegaknya perlindungan pekerja dan supremasi hukum. (FH)
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)