Maluku Utara, Investigasi.WartaGlobal.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili, menyusul laporan polisi yang diajukan oleh tiga agen travel di Kota Ternate. Kasus ini kini berada dalam radar penyelidikan kepolisian dan mulai menarik perhatian publik pelaku usaha jasa perjalanan.
Laporan pertama tercatat dengan nomor STPL/7/1/2026/SPKT Polda Malut, dengan pelapor atas nama Nur Dianah Hanafi. Laporan kedua diregistrasi melalui nomor STPL/8/1/2026/SPKT Polda Malut, dilayangkan oleh Sukmawati. Sementara laporan ketiga tercatat dengan nomor LP/B/1/I/2026/SPKT Polda Malut, dengan pelapor Ade Faisal Dama. Ketiga laporan tersebut diterima pada Januari 2026 dan saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram Winarso, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi. Hingga saat ini, sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan untuk mengurai konstruksi perkara dan mendalami substansi laporan para agen travel tersebut.
“Benar, sudah ada lima orang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam penanganan kasus ini,” kata Wahyu saat dikonfirmasi di Sofifi, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili. Penyidik juga akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau terlibat langsung dalam aktivitas perusahaan, termasuk manajer serta saksi dari pihak terlapor.
“Untuk pemilik perusahaan kemungkinan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain direktur dan manajer, saksi dari terlapor juga akan dipanggil,” jelasnya.
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan hukum dan transparansi dalam pengelolaan usaha jasa perjalanan, terlebih sektor travel menyangkut kepercayaan publik dan kepastian layanan. Aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional, objektif, dan berimbang sesuai asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik dan hukum acara pidana.
Kabid Humas Polda Maluku Utara menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai tahapan hukum yang berjalan. “Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” pungkas Wahyu Istanto Bram Winarso. (Canga)


.jpg)