Maluku Utara, Investigasi.WartaGlobal.id - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi dana honorarium rohaniawan senilai Rp4,8 miliar yang melekat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023. Penyelidikan ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024 yang menyoroti kejanggalan serius dalam realisasi belanja.
Dalam laporan tersebut, auditor BPK menemukan ketidaksesuaian antara realisasi belanja jasa kantor rohaniawan dengan kondisi faktual di lapangan. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pembayaran fiktif, salah sasaran, atau mekanisme pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK secara tegas merekomendasikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat mengevaluasi setiap usulan anggaran Kesra, terutama yang menyangkut belanja honorarium.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejati Maluku Utara mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna menelusuri alur anggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar penetapan penerima honor rohaniawan. Pada 19 Januari 2026, jaksa telah memeriksa A. Muis Husain, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan, sebagai saksi. Pemeriksaan ini difokuskan pada klarifikasi mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berkaitan dengan kebijakan anggaran daerah saat itu.
Selain itu, Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Posisi Sekda menjadi krusial karena secara struktural memegang peran sentral dalam pengendalian anggaran dan pengambilan keputusan fiskal daerah. Namun demikian, pihak Inspektorat Daerah dan Bagian Kesra Setda Tidore Kepulauan membantah adanya praktik korupsi, dengan alasan bahwa seluruh pembayaran telah dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Meski demikian, Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum masih menguji kecukupan alat bukti untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Publik kini menanti keberanian dan ketegasan jaksa dalam membongkar dugaan penyimpangan yang menyentuh sektor sensitif, yakni dana keagamaan yang seharusnya dikelola secara bersih dan bermartabat.
Salah satu sumber internal penegak hukum yang enggan disebutkan namanya menegaskan, temuan BPK tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai catatan administratif. “Jika ada indikasi fiktif atau salah sasaran, maka itu sudah masuk wilayah pidana dan wajib diusut tuntas,” tegasnya. (redaksi)


.jpg)