Safri Nyong Klarifikasi: Laporan terhadap Riski Jouronga Murni Dugaan Penghinaan, Bukan Kriminalisasi Pembela Lingkungan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Safri Nyong Klarifikasi: Laporan terhadap Riski Jouronga Murni Dugaan Penghinaan, Bukan Kriminalisasi Pembela Lingkungan

Monday, 21 April 2025

Hal-Sel: INVESTIGASI- Telah diajukan laporan polisi terhadap saudara "Riski Jouronga atas dugaan tindak pidana "pencemaran nama baik" yang dilakukan melalui media elektronik. 

Dugaan ini berdasarkan video rekaman yang beredar luas di media sosial, di mana Riski terlihat mengarahkan kamera (zoom-in) kepada salah satu warga perempuan Desa Kawasi,yang merupakan istri dari Abiater Dowet,Seraya melontarkan ujaran kasar: "Ini dia muka babi ni, ee baru kenal uang saja so gila, e bodoh."

Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Halmahera Selatan. Terlapor, Riski Jouronga, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada keesokan harinya, dan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sembilan hari setelahnya. Upaya mediasi sebenarnya telah difasilitasi oleh pihak kepolisian, namun ditolak oleh pihak terlapor.

Pada 20 April 2025, media Tuturfakta mempublikasikan artikel berjudul “Warga Kawasi Dikriminalisasi Usai Demo Minta Keadilan atas Listrik ke Harita Nickel”.

 Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa tindakan hukum terhadap Riski dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup. Ahmad, dari Koalisi Pengacara Peduli Lingkungan Maluku Utara, menilai Riski sedang memperjuangkan hak warga untuk mempertahankan kampung mereka dari relokasi paksa dan menyuarakan keadilan terhadap pihak perusahaan.

Menurut Ahmad, “Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah cara bagi warga Desa Kawasi, termasuk Riski Jouronga, untuk menuntut pemenuhan dan perlindungan hak mereka.” Ia juga menyatakan bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE terhadap pembela lingkungan berpotensi memperparah pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara itu, Mubalik Tomagola, aktivis Walhi Maluku Utara, menegaskan bahwa aksi Riski adalah ekspresi dari keresahan mendalam terhadap tekanan struktural dari pihak perusahaan, pemerintah, dan aparat keamanan. Ia menyinggung bahwa tindakan Riski seharusnya dilindungi oleh UU PPLH serta Pasal 19 ICCPR yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Menanggapi pemberitaan tersebut, kuasa hukum pelapor Safri Nyong, S.H."Senin,(21/04/2025) memberikan klarifikasi bahwa laporan polisi yang dilayangkan tidak memiliki keterkaitan dengan aksi demonstrasi bertajuk Harita Gemerlap, Kawasi Gelap yang dilaksanakan pada 17 Maret 2025 di depan kantor CSR Harita Group.

“Sebagaimana tersebar di media sosial, laporan polisi ini murni menyangkut ucapan dan tindakan terlapor dalam video yang menyerang martabat seseorang secara langsung. "Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas menghina dan merendahkan harkat dan martabat manusia lain. 

Mengutip Voltaire, 'Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya sampai mati' itu bukan berarti Anda boleh bertindak frontal dan agresif terhadap sesama warga,” ujar Safri Nyong.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa proses hukum ini bukan bentuk pembungkaman, melainkan langkah perlindungan hukum terhadap korban yang merasa harga dirinya diserang secara terbuka di ruang publik.

"Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor mendesak kepolisian dan penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan kasus ini, demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera terhadap pelaku, agar tindakan serupa tidak terulang kembali.

“Proses hukum terhadap Riski Jouronga harus segera dituntaskan. Negara hukum harus hadir untuk melindungi setiap warga negara dari penghinaan, terlepas dari latar belakang pelaku. Ini soal martabat manusia yang dilindungi konstitusi dan hukum,” tegas Safri.

Draken/"

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment