PKS PT. MPA Diduga Langgar UMR Serta Indikasi Limbah Disoal - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

PKS PT. MPA Diduga Langgar UMR Serta Indikasi Limbah Disoal

Friday, 30 May 2025

   Ilustrasi gambar pabrik kelapa sawit

Luwu Timur,Investasi.Wartaglobal.id – Sejumlah pemerhati nasib Buruh dan Karyawan Luwu Timur menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diterapkan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. MPA di Desa Asana Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Selain UMR, perusahaan ini diduga pula melakukan sistem Pengolahan limbah yang tidak standart Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (𝗜𝗣𝗔𝗟).

Dugaan Perusahaan ini membayar pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), malah para karyawan mendapat potongan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dugaan penerapan upah dibawah UMR di pabrik kelapa sawit PT. MPA dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Karenanya, Perusahaan harus memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pekerja berhak untuk mengajukan komplain atau laporan jika mereka merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi

Menanggapi hal tersebut Ketua 𝗝𝗔𝗞𝗔𝗠 Lutim, Jois Andi Baso menyatakan, " Ini tidak benar kalau dilihat dari slip gaji karyawan PT. MPA sangat melanggar aturan pengupahan karyawan," ungkap Jois A.Baso pada Jumat (30/05/25).

Jois A. Baso yang akrab di sapa Opu Jois, adalah salah satu aktivitas pemerihati senior di Luwu Raya yang selama ini getol menyuarakan hak-hak masyarakat serta nasib kaum buruh di Luwu Timur. 

Lebih jauh Opu Jois menegaskan, bahwa, Kami dari 𝗝𝗔𝗞𝗔𝗠 Lutim meminta Dinas terkait untuk memanggil dan melakukan klarifikasi terkait persoalan Pengupahan karyawan yang di bawah standar UMR/UMK yang di lakukan oleh PT.MPA.

" Bahkan kami secepatnya akan melakukan persuratan ke DPRD Luwu Timur untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (𝗥𝗗𝗣) dan jika pihak PT.MPA dan Dinas tenaga kerja tidak menyelesaikan persoalan ini maka kami tidak akan segan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Luwu Timur, " Tegas  Opu Jois. 

Selain itu, Opu Jois juga menyatakan prihatin atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. MPA atas pengolahan limbah disinyalir tidak mematuhi standart parameter penting dalam penentuan kualitas air limbah industri kelapa sawit.

Dikatakannya, seluruh parameter kritis terkait kualitas air limbah setiap industri telah dicantumkan dalam keputusan menteri lingkungan hidup Nomor 51 Tahun 1995 termasuk air limbah dari industri kelapa sawit. Disebutkan bahwa parameter yang wajib untuk diukur adalah pH, ​​kebutuhan oksigen kimiawi (KOK) atau kebutuhan oksigen kimia (COD), kebutuhan oksigen biologi (KOB) atau kebutuhan oksigen biokimia (BOD), total padatan tersuspensi atau total padatan tersuspensi (TSS), minyak dan lemak ( oil and gemuk / OG), total amonia, serta debit air limbah yang perlu dikeluarkan. 

Atas dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja berhak mendapat upah sesuai UMK yang berlaku. 

Berdasarkan 𝙎𝙆 𝙂𝙪𝙗𝙚𝙣𝙪𝙧 𝙎𝙪𝙡𝙨𝙚𝙡 Tahun 𝟮𝟬𝟮𝟰 Besaran UMK 2025 di 24 Kabupaten/Kota Sulsel seperti Kabupaten/Kota UMK 2023 UMK 2024
Kabupaten Luwu Rp 3.384.876 Rp 3.434.298
Kabupaten Luwu Timur Rp 3.384.876 Rp 3.434.298
Kabupaten Luwu Utara Rp 3.384.876 Rp 3.434.298
Kabupaten Maros Rp 3.384.876 Rp 3.434.298.

Jika perusahaan membayar di bawah angka ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment