Jakarta Barat, Investigasi.wartaglobal.id – Miris, sebuah toko yang berlokasi di Jl. Adhi Karya No. 6, RT 09/RW 05, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G secara bebas, tanpa pengawasan medis dan tanpa izin resmi. Toko ini, yang berkedok sebagai toko kosmetik, diketahui dimiliki oleh seseorang bernama Malik, dan dijaga oleh pria bernama Aris.
Berdasarkan pantauan tim investigasi media, toko tersebut ramai dikunjungi pembeli dari berbagai kalangan — mulai dari remaja, pelajar, hingga orang dewasa — yang keluar masuk secara bergantian. Saat ditanya, Aris malah menunjukkan sikap mencurigakan dan berkata, “Abang jangan tiap hari ke sini,” padahal tim baru pertama kali datang ke lokasi. Perkataan itu memicu kecurigaan, dan tim langsung mendokumentasikan kegiatan di tempat kejadian.
Tak hanya itu, Aris diduga juga mengonsumsi obat keras seperti Reglona atau Nipam, terlihat dari perilakunya yang tidak kooperatif dan jawabannya yang ngawur saat diwawancarai. Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan sebilah senjata tajam (sajam) di dekat tempat duduk Aris. Ketika ditanya siapa pemilik toko, ia menyebutkan hanya “orang sebelah” tanpa memberikan nama. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa toko ini dibackup oleh seseorang berinisial JJ.
Obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol, yang termasuk dalam golongan G, dijual dengan harga murah di toko tersebut. Padahal, obat-obatan keras seperti ini harus dibeli dengan resep dokter dan penggunaannya harus dalam pengawasan medis. Penggunaan tanpa kontrol bisa berakibat fatal dan berdampak serius pada kesehatan, baik fisik maupun mental.
Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, dan dapat dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5.000.000.000.
Seruan untuk Aparat Penegak Hukum:
Kami menyerukan kepada pihak kepolisian, BPOM, dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Jika ditemukan bukti kuat adanya praktik penjualan obat ilegal, tindakan hukum tegas dan penyegelan toko harus segera dilakukan. Jangan biarkan lingkungan masyarakat rusak oleh peredaran obat keras yang merusak generasi muda dan menciptakan “manusia-manusia sampah” yang merugikan masyarakat luas.
Red//RD
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment