Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Bone SMPN 1 Tonra Dan Dana BOS Dikendalikan Oleh Dinas Pendidikan: Jadi Sorotan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Bone SMPN 1 Tonra Dan Dana BOS Dikendalikan Oleh Dinas Pendidikan: Jadi Sorotan

Wednesday, 14 May 2025

Bone // investigasi warta global.id/. Sulsel.
Rabu 14 mei 2025,
Berdasarkan data resmi dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Tonra, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. 
Kepala sekolah berinisial (MA), saat dikonfirmasi oleh awak media melalui whatsapp, kepala sekolah, pengelolaan dana BOS, tahun 2023/2024 tidak memberikan jawaban dan memblokir nomor tim investigasi, ada apa? Kepala sekolah SMP negeri 1 tonra(muh.A). 

Pernyataan tersebut memperkuat, dugaan adanya rekayasa pengelolaan dana BOS yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 
,namun hasilnya hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik.
Berikut adalah data dana BOS yang berhasil dihimpun:

-- Anggaran Dana BOS
Tahap 1 Tahun 2024
Rp 183.860.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
317
Tanggal Pencairan
19 Januari 2024.

Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 8.555.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 11.100.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 9.165.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 16.912.200
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 30.515.200
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 600.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.893.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 19.739.950
pembayaran honor
Rp 52.920.000
Total Dana
Rp 153.400.350

-- Anggaran Dana BOS
Tahap 2 Tahun 2024
Rp 183.821.500
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
317
Tanggal Pencairan
12 Agustus 2024.

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 32.149.400
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 26.937.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 6.808.750
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 22.468.700
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 5.700.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.433.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 34.953.800
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 19.300.000
pembayaran honor
Rp 61.920.000
Total Dana
Rp 213.670.650
-- Anggaran Dana BOS
Tahap 1 Tahun 2023
Rp 193.719.700
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
334
Tanggal Pencairan
21 Maret 2023.

Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.486.500
pengembangan perpustakaan
Rp 33.828.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 8.869.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 25.370.850
administrasi kegiatan sekolah
Rp 26.240.648
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.700.000
langganan daya dan jasa
Rp 5.429.002
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.590.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 2.200.000
pembayaran honor
Rp 70.200.000
Total Dana
Rp 189.914.000

-- Anggaran Dana BOS
Tahap 2 Tahun 2023
Rp 193.720.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
334
Tanggal Pencairan
25 Juli 2023.

pengembangan perpustakaan
Rp 35.924.400
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 27.285.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 16.079.900
administrasi kegiatan sekolah
Rp 18.447.600
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 13.635.000
langganan daya dan jasa
Rp 5.758.600
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.657.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 25.000.000
pembayaran honor
Rp 47.700.000
Total Dana
Rp 197.487.500

Dari data tersebut, muncul sejumlah kejanggalan:
Anggaran perpustakaan yang stagnan tanpa transparansi capaian output.

Honor yang melonjak tinggi tanpa rincian tenaga yang dibayar.
Biaya administrasi yang terus membengkak di tengah keterbatasan kegiatan siswa.

Yang lebih mengejutkan, kepala sekolah negeri 1 tonra tidak memberikan jawaban dikonfirmasi melalui whatsapp, diduga bahwa dirinya bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. 

Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Bila ada pelanggaran kepala sekolah SMP negeri 1 tonra (MA) dana BOS tahun 2023 hingga 2024 yang telah dikelolanya, 

Dan dugaan ini terbukti, tindakan tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administrasi pengelolaan aset hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Hasil wawancara investigasi warta global sul-sel, kepala sekolah SMP negeri 1 mare dana BOS, ungkapan ke awak media dana bos dikendalikan oleh dinas pendidikan, ada apa!. 

Kami dari Tim investigasi secara terbuka mendesak:
Inspektorat bone untuk segera membuka hasil audit tahun 2023 dan 2024 secara publik.

Aparat Penegak Hukum (APH) kapolda, kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, untuk menyelidiki dugaan mark-up dan dana BOS dikendalikan oleh dinas Pendidikan menurut, ungkapan kepala sekolah SMP negeri 1 mare.

Tegas kejaksaan tinggi, Badan pemeriksa keuangan negara (BPKN), Sulawesi Selatan, komisi pemberantasan korupsi
(Kpk), diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.

Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.
Ketua investigasi khusus lembaga aspirasi nusantara(Iskandar)Sulawesi Selatan, angkat bicara terkaitnya dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah (MA) dan bendahara sekolah SMP negeri 1 Tonra pada tahun 2023 hingga 2014 akan menindak lanjuti ke jalur hukum diduganya ada kerugian negara akan mengarah korupsi. Dan dana bos dikendalikan oleh dinas pendidikan. 

Hingga berita ini ditayangkan kepala sekolah belum ditemui dikonfirmasi/diklasifikasi selanjutnya. 

Jurnalis HMs

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment