Gangguan Lingkungan Akibat Banjir Di Lagego Bertahun Tak Terurai - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Gangguan Lingkungan Akibat Banjir Di Lagego Bertahun Tak Terurai

Wednesday, 14 May 2025
Kondisi Rumah warga dipenuhi lumpur 


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Banjir kembali menggenangi pemukiman warga Dusun Batangnge Desa Lagego Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Selasa (13/05/25). Banjir akibat luapan air dari areal Kebun milik PTPN terjadi sekira pukul 21.00 Wita. 

Keterangan warga setempat menyebutkan selain luapan air, banjir juga membawa material lumpur dan pasir menggenangi jalan hingga masuk ke rumah warga. 

Ridwan (52) selaku warga juga mengakui rumahnya ikut tergenang air.

" kejadian banjir ini sejak beberapa tahun belum ada solusi, kami hanya selalu ditawarkan solusi namun hingga kini masih tahan rencana saja, " ungkap Ridwan, Rabu (14/05/25). 

Adapun rencana pengerukan saluran, Kepala Desa Lagego, Akbar Huzair saat dikonfirmasi mengatakan, " sesuai rencana awal kami akan lakukan tahun ini, kami juga sudah menyiapkan mesin penyedot pasir, " kata Akbar. 


Sementara pernyataan warga menyebutkan pengadaan mesin sedot pasir yang disebutkan Kepala Desa, tidak dapat difungsikan. 

" pernah memang dicoba sekitar bulan 9 lalu tapi gagal memang tidak berfungsi karena tidak sesuai peruntukannya, " ungkap Ridwan. 

Selain itu laporan warga menyebutkan, Banjir akibat luapan air besar dari areal Kebun PTPN disebabkan jalan menuju Pabrik Sawit milik PTPN tidak ditemukan adanya galian pada sisi badan jalan membuat arus air meluap ke atas badan jalan hingga ke jalan Trans Sulawesi lalu menggenangi rumah warga terjadi setiap kali hujan.

“Banjir di kampung kami ini kalo datang hujan pasti penuh dengan air, akibatnya selalu banjir, rumah dan jalan dipenuhi lumpur setiap kali hujan," ungkap Ridwan, Rabu (14/05/25). 

Ditambahkan Ridwan, bahwa sudah sering banjir seperti ini, kami pun sangat resah dengan banjir ini. Bahkan warga bersama pemerintah desa sudah berulang kali melakukan protes ke kantor PTPN namun tak ada solusi mereka," ucap Ridwan dengan geram.


Dengan seringnya banjir saat hujan datang juga menggenangi jalan Trans Sulawesi depan Gerbang masuk ke lokasi Pabrik Sawit serta sebuah  Indomaret hingga memicu rusaknya jalan, membuat jalan dipenuhi material dan lumpur setiap kali banjir.

Dengan melihat kejadian berulang Warga mendesak PTPN Segera melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan sebagaimana yang  diamanatkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan di Indonesia. Pasal 1 ayat 3 UUPT menyatakan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Pasal 74 UUPT juga menyatakan bahwa CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. 

Diketahui bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perusahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) juga menguraikan sejumlah aturan terkait kewajiban CSR perusahaan secara terperinci.

Selain itu, Pasal 40 ayat 5 pada Undang-Undang No.22 tahun 2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menyelenggarakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

Olehnya sejumlah warga Desa Lagego dalam merespon kebijakan PTPN, Ridwan selaku warga yang terdampak menyatakan akan menggalang kekuatan bersama warga lainnya untuk melakukan unjuk rasa kepada PTPN selaku Badan Usaha yang mesti bertanggung jawab atas Dampak Lingkungan yang terjadi selama ini.

Hingga berita diterbitkan pihak PTPN belum berikan klarifikasi terkait ini. 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment