
Aceh Tamiang – Sariyadi (56) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tenggulun, melaporkan dugaan perusakan dan penebangan pohon secara ilegal di kebun miliknya ke Polres Aceh Tamiang.
"Saya sudah melaporkan atas tindakan pengerusakan tanaman kayu dilahan yang saya kelola berdasarkan LP nomor : LP/B/114/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 20 Agustus 2025," ujar Sariyadi, Rabu 20 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, Awalnya pada Sabtu 09 Agustus 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, saya diberitahukan jika dilahan yang saya kelola tanamannya dirusak dan pohon ditumbangi oleh Syamsuddin Karo - Karo bersama anaknya bernama Ijal, Junaidi, serta Tukang Potong Kayu.
"Saya mengetahui itu dari keterangan 3 orang saksi yang saat itu berada dilokasi bernama Samin, Tugimin dan Candra dan salah satu dari mereka yang memberitahukan kepada saya jika pohon dilahan yang saya kelola ditebangi," jelasnya.

Lanjut Sariyadi, lahan yang dikelolanya merupakan lahan restorasi yang dikelola oleh Koperasi Tenggulun Maju Lestari sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 7314/MENLHK-PSKL/PKPS/ PSL.0/7/2023.
"Saya anggota koperasi itu, jadi diberikan lahan restorasi untuk ditanami Pohon, seperti Duren, Jengkol, dan lainnya. Sudah 10 tahun saya tanam itu Pohon," katanya.
Namun, entah apa alasannya Syamsuddin Karo-Karo merusak dan menebangi Pohon yang saya tanam tersebut.

"Permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan ditingkat Desa, tapi sudah diupayakan oleh Desa tidak membuahkan hasil. Sedangkan perbuatan Syamsuddin Karo Karo dan kawan - kawannya merugikan saya. Akhirnya saya membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang," pungkasnya.