
Bandar Lampung, – Polemik hukum terkait sengketa lahan di Kabupaten Way Kanan kembali mencuat. Kuasa hukum Ketut Namayasa, melalui Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, resmi melayangkan surat permohonan penangguhan sementara perkara pidana yang menjerat kliennya di Polda Lampung.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/474/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 31 Oktober 2023, yang dilaporkan oleh Jimmy Irwanto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam surat bernomor 02046/B/KH/GAW-TU/VIII/2025, kuasa hukum Ketut Namayasa menegaskan bahwa perkara pidana tersebut tidak dapat dilanjutkan sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan terkait status kepemilikan lahan.
Banyak Pihak Klaim Tanah Sengketa
Tim advokat yang terdiri dari Ansori, SH, MH, Iskandar, SH, Ari Fitrah Anugrah, SH, Ramadhani, SH, Ronaldo, SH, hingga Ana Novita Sari, SH, menyebut bahwa objek sengketa kini diklaim oleh sedikitnya lima pihak berbeda.
“Selain pelapor Jimmy Irwanto, klaim juga datang dari PT Kencana Acidindo Perkasa (PT BNCW), Ketut Namayasa, Kepala Kampung Tiuh Baru Sulkipli dkk, serta lurah dan warga Gedung Jaya,” tulis kuasa hukum dalam keterangannya.
Dengan kondisi demikian, pihaknya menilai belum ada dasar hukum yang pasti untuk menuding siapa pemilik sah lahan maupun siapa pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan Pengadilan Belum Inkracht
Kuasa hukum juga merujuk pada sejumlah putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang menyatakan gugatan baik dari Jimmy Irwanto maupun gugatan balik terhadap PT Kencana Acidindo Perkasa maupun Ketut Namayasa dinyatakan “Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”.
“Artinya, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang bisa dijadikan dasar,” ujar Ansori, SH, MH, selaku salah satu kuasa hukum.
Hasil Rapat Pemkab Way Kanan dan Temuan BPN
Selain itu, dalam rapat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada 22 Juli 2025, disepakati bahwa objek sengketa berada di wilayah Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, sebagaimana tertuang dalam Perbup Way Kanan Nomor 7 Tahun 2025.
Fakta ini juga diperkuat keterangan BPN Way Kanan, yang menyatakan bahwa titik koordinat sertifikat milik Jimmy Irwanto berada di wilayah Gedung Jaya, bukan di Kampung Tiuh Baru seperti yang sebelumnya dijadikan dasar pelaporan.
Permohonan Penangguhan Perkara
Berdasarkan fakta hukum tersebut, tim kuasa hukum meminta agar Polda Lampung menangguhkan sementara proses penyidikan perkara hingga ada putusan pengadilan yang inkracht, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
“Langkah ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi hukum sebelum kepemilikan lahan benar-benar jelas secara yuridis,” tegas Ansori.
Surat permohonan itu ditembuskan ke berbagai lembaga tinggi, termasuk Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kompolnas, hingga Propam Polri, serta juga ditujukan kepada awak media.