Miris !!! Diduga Lalai dan Abai! Mesin Kapal Warga Dicuri, Linmas Desa Bibinoi Dinilai Gagal Jalankan Tugas - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Miris !!! Diduga Lalai dan Abai! Mesin Kapal Warga Dicuri, Linmas Desa Bibinoi Dinilai Gagal Jalankan Tugas

Monday, 18 August 2025


INVESTIGASI – Bibinoi, Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan. Kasus pencurian mesin kapal bermerek Yamaha Enduro 40PK milik keluarga almarhum ayah Asnawati mengungkap fakta memprihatinkan tentang lemahnya sistem keamanan di Desa Bibinoi. Mesin dan bodi kapal yang diparkir di aliran sungai (lepa) pada Minggu malam dilaporkan hilang dalam waktu kurang dari lima jam. Ironisnya, peristiwa itu terjadi di tengah keberadaan petugas keamanan desa (Linmas) yang seharusnya menjalankan fungsi penjagaan dan pengawasan, Senin 18/08/2025.

Kapal diketahui masih berada di lokasi pada pukul 23.00 WIT. Namun, saat diperiksa kembali sekitar pukul 04.00 WIT keesokan harinya, kapal sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian intensif oleh warga dan keluarga, hanya bodi kapal yang ditemukan dalam kondisi hanyut, sementara mesin—bagian paling mahal dan vital—hilang tanpa jejak.

Asnawati, pemilik kapal, mengaku kecewa dan terpukul atas insiden ini. Selain memiliki nilai historis yang tinggi, mesin tersebut menyimpan nilai sentimental karena merupakan peninggalan dari mendiang ayahnya. Pihak keluarga berencana melaporkan secara resmi kejadian ini ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) dan menuntut tindakan nyata dari pemerintah desa untuk mengevaluasi sistem keamanan yang ada.

“Kami kehilangan bukan hanya mesin kapal, tapi rasa aman sebagai warga. Apa gunanya Linmas kalau mereka tidak bisa menjalankan tugasnya? Keamanan bukan hiasan, tapi kewajiban,” ujar Asnawati geram.

  • Foto Kapal Kayu, Dan Mesin Yamaha Enduro, Milik Asnawati dan Keluarga.

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Linmas memiliki tugas pokok dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan di desa. Kejadian ini jelas menunjukkan adanya kelalaian dan kemungkinan pembiaran yang menyebabkan hilangnya aset warga.

Tak hanya itu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab menjamin keamanan dan ketertiban warganya. Maka kelalaian Linmas bukanlah kesalahan individu semata, melainkan bagian dari kelumpuhan sistem pemerintahan desa yang lalai menjalankan fungsinya.

Warga Desa Bibinoi kini mendesak adanya evaluasi total terhadap keberadaan dan kinerja Linmas, serta menuntut pemerintah desa bertanggung jawab secara moral dan administratif. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem keamanan desa secara menyeluruh—mulai dari pelatihan Linmas, patroli malam, hingga pembentukan mekanisme kontrol wilayah yang lebih ketat.

“Kejadian ini jadi alarm keras bahwa keamanan desa tidak bisa hanya mengandalkan seragam dan jabatan, tapi harus dengan tanggung jawab nyata,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Kasus ini bukan sekadar soal hilangnya mesin kapal—ini adalah bukti telanjang dari gagal sistem pengamanan desa, dan lebih jauh lagi, lumpuhnya tanggung jawab moral dan administratif aparat desa. Ketika Linmas hanya difungsikan untuk upacara dan acara seremonial, maka wibawa hukum dan perlindungan warga desa hanyalah formalitas kosong. Masyarakat tidak butuh simbol keamanan, mereka butuh perlindungan nyata.

Jika pemerintah desa dan Linmas tetap memilih diam dan menutup mata, maka mereka tidak hanya lalai, tetapi secara tidak langsung menjadi bagian dari masalah yang merampas rasa aman masyarakat.

Keadilan tidak akan datang bila keamanan terus dikorbankan di altar kelalaian. Saatnya pemerintah desa bangun dari tidur panjangnya — sebelum kepercayaan rakyat benar-benar hilang, dan hukum hanya tinggal tulisan di lembaran usang.


Redaksi

KALI DIBACA