Pungli Berjamaah di SMAN 1 Ngronggot: Kepala Sekolah, Komite, dan Humas Diduga Kongkalikong, Kebal Hukum? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pungli Berjamaah di SMAN 1 Ngronggot: Kepala Sekolah, Komite, dan Humas Diduga Kongkalikong, Kebal Hukum?

Wednesday, 21 May 2025


Nganjuk | Investigasi warta global | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dari dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada SMA Negeri 1 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga kuat melakukan pungli berjamaah melalui kerja sama antara kepala sekolah, komite sekolah, dan bahkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak sekolah memungut dana dari siswa dan wali murid dengan dalih berbagai kebutuhan sekolah. Ironisnya, jumlah pungutan mencapai jutaan rupiah, meliputi uang gedung sebesar Rp1.500.000, uang seragam Rp2.000.000, hingga SPP bulanan Rp65.000. Padahal, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, terlebih jika membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Ketika tim media mendatangi sekolah untuk konfirmasi, Kepala Sekolah Ibu Nuning tidak berada di tempat. Humas sekolah, Joko, yang mewakili pihak sekolah justru menyampaikan pernyataan kontroversial.

> “Saya tidak takut kepada siapa pun. Mau laporkan ke Pak Agung di Dinas Pendidikan Provinsi silakan, ke polisi pun saya tidak takut,” ujar Joko kepada awak media, mempertegas kesan arogansi dan kebal hukum.



Dari sejumlah narasumber wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya, mereka mengaku terpaksa membayar sejumlah pungutan yang dibungkus atas nama sumbangan sukarela. Namun, dalam praktiknya, sumbangan tersebut bersifat wajib dan menjadi beban bagi keluarga yang ekonominya pas-pasan.

> “Uang gedung dan seragam mencapai lebih dari tiga juta rupiah. Padahal masih ada pungutan lain. Kami keberatan, tapi takut bicara karena anak kami masih sekolah di situ,” ujar salah satu wali murid.



Sementara itu, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa maupun wali murid. Namun, di lapangan, aturan tersebut tampaknya hanya menjadi formalitas. Dugaan kuat menyebutkan bahwa komite dan pihak sekolah telah bersekongkol untuk menjadikan pungutan ini sebagai ‘lahan basah’.

Pengamat hukum Aan Pujianto, SH., MH., angkat bicara menanggapi praktik ini.

> “Semua pelaku pungli, khususnya di wilayah hukum Nganjuk, dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Pungutan di sekolah negeri jelas dilarang dan jika tetap dilakukan, maka unsur pidananya sangat kuat,” tegas Aan.



Ia juga menambahkan bahwa tidak ada alasan apapun bagi pihak sekolah untuk mengaitkan pungutan tersebut dengan proses penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan. Praktik ini disebut hanya menguntungkan pihak sekolah dan komite, sekaligus menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis pribadi.

> “Jika praktik ini terus dibiarkan, kami siap melaporkan langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” pungkas Aan.



Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ngronggot belum berhasil dikonfirmasi. Upaya awak media untuk bertemu langsung selalu dihalangi oleh humas dan keamanan sekolah. Dugaan penutupan informasi semakin memperkuat adanya pelanggaran administratif hingga potensi pidana.

(BAS-Team – Bersambung...)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment