DenpasarBali, 3/3/2026, Investigasi WartaGlobal. Id
Sebanyak 12 advokat tim penasehat hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan pemalsuan surat.
Laporan dengan nomor registrasi STPL.376/III/2026/SPKT/POLDA BALI tercatat pada 2 Maret 2026.
Pelapor, Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, didampingi 11 advokat dari H2B Law Office Bali, termasuk Harmaini Idris Hasibuan, S.H.; Brigjen Pol (P) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.; dan Dr. Drs. Arya Bagiastra, S.E., S.H., M.H., M.M., M.BA., FSAI., AAIJ., AMRP., CLA., CTA., CIAC. Mereka menuding 12 advokat terlapor berinisial GPS, IMS, IMK, N, KCAY, CIOA, KNA, AW, INWR, CIRE, IPBA, dan AEF melanggar Pasal 278, 291, dan/atau 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Dugaan Pemalsuan Bukti di Sidang Praperadilan Menurut kuasa hukum pelapor, dugaan pelanggaran terjadi pada sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Denpasar tanggal 2 dan 6 Februari 2026.
Saat pembacaan replik, terlapor disebut membacakan kutipan dari tiga putusan pengadilan sebagai yurisprudensi, yakni Putusan MA Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, dan Putusan MA Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, mereka mengemukakan teori "Indivisibility of Legal Basis" yang diklaim digagas Romli Atmasasmita.
"Faktanya, kutipan-kutipan tersebut tidak ada dalam putusan-putusan itu, dan teori tersebut tidak pernah digagas Romli Atmasasmita," ujar Dr. Arya Bagiastra dalam keterangannya.Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana menambahkan, tindakan itu memalsukan isi putusan dan menciptakan teori palsu untuk mengelabui hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka I Made Daging.
Pemenuhan Unsur Pidana Menurut Kuasa Hukum PelaporHarmaini Idris Hasibuan menjelaskan pemenuhan unsur Pasal 278 KUHP, yang mengatur pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V bagi setiap orang yang memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu dalam proses peradilan.
"Terlapor memalsu isi tiga putusan, membuat teori palsu, dan mengemukakannya di persidangan," katanya.Untuk Pasal 291 KUHP (pidana penjara paling lama tujuh tahun), ia menyebut terlapor sebagai advokat wajib beri keterangan di atas sumpah (berdasarkan Pasal 4 UU Advokat), namun memberikan keterangan palsu secara lisan dan tulisan dalam replik.
"Replik merupakan keterangan di atas sumpah jabatan advokat," tegasnya.
Pelapor menyatakan proses peradilan tersesatkan, merugikan pihaknya, sehingga laporan diserahkan ke SPKT Polda Bali untuk proses hukum lanjutan. Hingga berita ini ditulis, Mapolda Bali belum memberikan tanggapan resmi.Kronologi ini terkait kasus eks Kepala Kanwil Pertanahan Bali, I Made Daging, yang menjadi sorotan terkait dugaan penyimpangan di sektor pertanahan Bali.


.jpg)