Dugaan Monopoli Tambang Emas Ilegal di Kaputusan, Nama Kepala Desa Milka Dadana Diseret; Warga Sebut Ada Setoran Lebih dari Rp100 Ribu dan Ancaman Pengusiran.
Publisher
Admin Redaksi
-
Tuesday, 3 March 2026
Ilustrasi Tambang Ilegal Desa Kaputusan.
Halmahera Selatan – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, kembali memantik gelombang protes. Sejumlah saksi menyebut praktik penambangan tersebut diduga dimonopoli oleh keluarga Kepala Desa, Milka Dadana. Dugaan itu menguat setelah beberapa warga dari desa sekitar mengaku adanya kewajiban “setoran” kepada pihak kepala desa.
Seorang warga desa tetangga berinisial AK, yang pernah menambang di lokasi itu, mengungkapkan bahwa setiap penambang diwajibkan melapor kepada kepala desa dengan dalih keamanan. Namun, menurutnya, kewajiban itu tak berhenti pada administrasi.
“Itu benar, kalau mau masuk tambang harus lapor ke kepala desa. Alasannya DOI keamanan. Tapi kalau dibilang setoran Rp100 ribu itu tidak benar. Lebih dari itu dan bervariasi. Kalau tidak kasih, keluarga kepala desa suruh keluar dari tambang,” ujar AK.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pungutan yang terstruktur. Jika benar, tindakan itu bukan sekadar pembiaran tambang ilegal, melainkan indikasi pengendalian dan perlindungan aktivitas yang melanggar hukum.
Informasi yang dihimpun menyebut lokasi tambang diduga berada di kawasan hutan lindung. Jika terbukti, aktivitas tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Minerba yang secara tegas melarang pertambangan tanpa izin, terlebih di kawasan yang dilindungi negara. Kerusakan ekologis akibat penambangan liar—mulai dari pencemaran air hingga degradasi hutan—menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun tangan. Publik menilai penegakan hukum tak boleh tebang pilih, apalagi jika dugaan mengarah pada pejabat desa yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan lingkungan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Milka Dadana masih dilakukan. Prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam pemberitaan ini sesuai Kode Etik Jurnalistik. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi agar fakta terungkap secara utuh.
Sementara itu, warga berharap negara hadir sebelum kerusakan kian meluas. “Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang ilegal dan merusak hutan, hentikan. Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan tameng,” tutup AK. Redaksi