Ketua DPC F-SPIM_KPBI Halteng Menyoroti UMSP di Maluku Utara Tahun 2026 - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ketua DPC F-SPIM_KPBI Halteng Menyoroti UMSP di Maluku Utara Tahun 2026

Wednesday, 24 December 2025

Malut, Investigasi WartaGlobal.id - Ketua DPC F-SPIM Halmahera Tengah, (HALTENG). Menyoroti dan mengecam anjloknya penetapan upa yang tidak mendasar atas Kesejaterahan pekerja Buru yang ada di wilayah Maluku Utara, ini mengundang kemaraan para pekerja Buru, di setiap pengusaha.


Ketua DPC F-SPIM Halmahera Tengah, Sahrudin Abdu, memaparkan bahwa Ekonomi di Maluku Utara naik tapi upanya ninim apakah kami pekerja buru Lalai dalam membayar pajak, lalau Dewan pengupaan sendiri pura-pura tampil menetap UMSP seola- ola mensejahterakan Buru di Maluku Utara akan tetapi membuat pekerja menjerit atas penetapan Keputusan menaikkan UMSP sebesar 4,25% ini diambil sebagai jalan tengah untuk menjaga iklim investasi dan menghindari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masalah ini alasan konyol.

Dewan perlu memperlajari struktur dan skala upah bukan mala asal menetapkan UMSP tapi tidak mengkaji seperti apa yang di alami pekerja atau buru.

Untuk memperjelas pemahaman, struktur dan skala upah diartikan sebagai susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan Jabatan. Sedangkan golongan jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan," jelasnya

Selanjutnya, mengenai besaran upah, patut diperhatikan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum dan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.Sementara itu, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan," Lanjutnya

Sehingga, menjawab Keputusan Dewan pengupaan , pada praktiknya pengusaha akan meninjau upah pekerjanya (termasuk tunjangan) secara berkala (biasanya per tahun) dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Ketua DPC F-SPIM Halmahera Tengah, menambahkan yang perlu di perhatikan adalah struktur dan skala upah yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Baca juga: Mana yang Digunakan: UMR, UMP, atau UMK?

Jika upah pekerja yang dibayarkan lebih rendah dari upah minimum dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.